Wamenag Romo Syafi’i terima audiensi Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha.
Jakarta (Kemenag) — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menerima audiensi Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Pertemuan dua pejabat ini berlangsung di Kantor Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Kedua pihak membahas penguatan kerjasama lintas kementerian terkait perlindungan dan evakuasi WNI di luar negeri, terutama di tengah situasi global yang semakin kompleks. Kementerian Luar Negeri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi dinamika perlindungan WNI.
Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menegaskan kesiapan Kementerian Agama untuk berperan dalam tahapan after border, yakni pasca pemulangan WNI ke tanah air. “Kementerian Agama tidak hanya hadir dalam urusan ritual keagamaan, tetapi juga dalam ranah kemanusiaan. Pasca evakuasi, kami siap mendampingi para WNI dengan pendekatan pembinaan moderasi beragama dan dukungan psikososial,” ujar Wamenag.
Menurut Romo Syafi’i, banyak WNI yang harus dievakuasi dari wilayah konflik maupun bencana sosial membawa pulang luka psikologis yang tidak ringan. “Kita tidak bisa hanya memulangkan fisiknya, tapi juga harus memulihkan mental dan batin mereka. Trauma akibat konflik atau diskriminasi berbasis agama perlu ditangani secara hati-hati. Di sinilah Kemenag mengambil peran, untuk memastikan mereka pulih kembali dan mampu berinteraksi dengan masyarakat secara sehat,” jelasnya.
Wamenag menambahkan, program pembinaan pasca evakuasi akan dijalankan melalui sinergi dengan penyuluh agama serta tokoh masyarakat.
“Para penyuluh kita memiliki kapasitas memberikan konseling berbasis moderasi beragama. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam membantu WNI kembali menata hidup, memperkuat nilai kebangsaan, sekaligus mengikis rasa curiga antar kelompok akibat pengalaman pahit di luar negeri,” ungkapnya.
Romo Syafi’i menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan wujud implementasi amanat konstitusi. “Kehadiran Kemenag dalam proses reintegrasi WNI adalah bagian dari melaksanakan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, yaitu memastikan setiap warga negara berhak atas perlindungan, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil,” tegasnya.
Selain fokus pada pemulihan mental dan sosial, Wamenag menekankan pentingnya koordinasi ketat dengan aparat keamanan dalam proses reintegrasi.
“Kami ingin memastikan rasa aman benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap langkah akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dalam pengawasan aparat yang berwenang,” tambahnya.
Romo Syafi’i juga mengapresiasi inisiatif Kementerian Luar Negeri yang membuka ruang kolaborasi. “Kerja sama ini adalah bukti nyata bahwa perlindungan WNI adalah urusan bersama. Kami di Kemenag siap melangkah beriringan dengan Kemenlu, karena tujuan kita sama, yakni mengembalikan WNI ke pangkuan ibu pertiwi dengan penuh martabat,” pungkasnya.
