Polemik mengenai kuota internet hangus yang disebut-sebut merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari berbagai pihak.
Dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) yang digelar Rabu(16/07/25) dengan tema “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?”, para narasumber sepakat bahwa mekanisme kuota hangus telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Para narasumber ini di antaranya, Denny Setiawan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, KOMDIGI RI, Marwan O. Baasir Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Agung Harsoyo Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB/Mantan Komisioner BRTI/Anggota Dewan Pengawas Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Ahmad Alamsyah Saragih Pakar Keterbukaan Publik, Mantan Anggota Ombudsman RI dan David M. L. Tobing Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.
Baca juga: Ramai Isu Kuota Hangus, Ini Kata Telkomsel!
Dasar Regulasi: Sudah Diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa skema kuota internet dengan masa aktif yang terbatas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021, terutama Pasal 82 dan Pasal 74 ayat 2.
Kedua pasal ini menegaskan bahwa layanan prabayar seperti kuota data memiliki batas waktu penggunaan, dan pelanggan diberi pilihan dalam menentukan masa aktif yang sesuai.
“Dalam konteks ini, tidak ada pelanggaran regulasi. Operator sudah menjalankan kewajiban memberikan informasi secara transparan tentang kuota, masa berlaku, dan syarat paket,” ujar Marwan.
Aturan ini juga selaras dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang mengharuskan penyedia layanan menyampaikan informasi secara jelas kepada konsumen. Operator pun sudah mencantumkan rincian masa aktif, besaran kuota, harga, dan ketentuan lainnya dalam setiap paket data yang mereka jual.
Tak Ada Unsur Kerugian Negara
Marwan juga menegaskan bahwa tuduhan kerugian negara akibat kuota yang hangus tidak berdasar. Hal ini karena seluruh transaksi kuota data telah dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tercatat sebagai pendapatan sah perusahaan, yang pada akhirnya menyumbang pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Senada dengan itu, pakar kebijakan publik dan mantan anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan, “Selama tidak ada subsidi dari negara untuk kuota tersebut, maka tidak ada kerugian negara. Malah, operator menyetor pajak atas penjualan kuota ke kas negara.”
Baca juga: Ini Penyebab Starlink Tidak lagi Melayani Pendaftaran Pelanggan Baru di Indonesia
Lebih lanjut, Agung Harsoyo selaku pengamat telekomunikasi dan akademisi dari ITB menyoroti pentingnya apresiasi terhadap industri telekomunikasi.
Menurutnya, harga internet di Indonesia relatif murah dibandingkan negara lain, padahal biaya pembangunan infrastruktur jaringan di negara kepulauan seperti Indonesia sangat tinggi.
Perlu Edukasi dan Transparansi kepada Konsumen
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David M. L. Tobing, juga menyatakan tidak ada pelanggaran dari sisi operator. Namun, ia menilai pentingnya edukasi digital kepada masyarakat, mengingat tidak semua konsumen memahami skema kuota dan masa aktif layanan prabayar.
“Operator sebaiknya memberikan notifikasi saat masa aktif kuota akan habis, misalnya melalui SMS. Ini membantu konsumen mengelola penggunaan datanya secara lebih produktif,” kata David.
Ia juga mengingatkan bahwa skema kuota yang berlaku saat ini telah disesuaikan dengan karakteristik konsumen Indonesia. Jika terlalu sering diubah, bisa berdampak pada kestabilan industri dan merugikan pelanggan dalam jangka panjang.
Sekadar informasi, mekanisme kuota hangus ternyata bukan hanya diterapkan di Indonesia. Negara-negara maju seperti Jepang, Jerman, Amerika Serikat, dan Singapura juga memiliki sistem serupa.
Operator besar seperti NTT Docomo di Jepang hingga Singtel di Singapura menggunakan sistem masa aktif terbatas untuk paket prabayar, dan tidak semua paket mendukung rollover.