Jemaah haji sedang menunaikan tawaf.
Makkah (Kemenag) — Proses penyelenggaraan ibadah haji telah memasuki tahap pemulangan jemaah. Salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah sebelum pulang adalah Tawaf Wada’.
Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado menyampaikan bahwa Tawaf Wada’ atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.
“Sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jemaah diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada’,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025) di Makkah.
Dodo mengatakan, apabila Tawaf Wada’ ini tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam/denda. “Perlu kami ingatkan, bagi jemaah yang sengaja tidak melaksanakan Tawaf Wada’ — tanpa alasan yang dibenarkan — maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam berupa penyembelihan seekor kambing,” terangnya.
Namun dalam kondisi tertentu, kewajiban ini bisa gugur. Artinya, jemaah tidak wajib melaksanakan Tawaf Wada’ dan tidak terkena dam. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas,
2. Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah,
3. Anak-anak,
4. Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan,
5. Jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada’.
Dodo menyebutkan, Tawaf Wada’ ini dianjurkan dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara. “Setelah selesai melaksanakan Tawaf Wada’, jemaah dipersilakan kembali ke hotel untuk beristirahat atau mempersiapkan keperluan lainnya,” imbuhnya.
Menutup konferensi pers, Dodo mengucapkan terima kasih kepada seluruh jemaah haji atas kedisiplinan dan semangat ibadah yang luar biasa selama prosesi haji ini.
“Kepada keluarga di Tanah Air, kami mohon doa agar proses pemulangan jemaah berjalan lancar, sehingga seluruh jemaah dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat wal afiat, membawa pulang predikat haji yang mabrur,” pungkasnya.