Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, secara tegas membantah rumor terkait pembatasan layanan panggilan berbasis internet atau Voice over IP (VoIP), termasuk fitur panggilan suara dan video melalui WhatsApp.
Penegasan ini diberikan menyusul merebaknya kekhawatiran publik yang dipicu oleh informasi tidak akurat yang beredar di berbagai kanal media.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 18 Juli 2025 lalu di Jakarta, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana, apalagi pertimbangan, untuk membatasi WhatsApp Call maupun layanan sejenis.
Menteri Komdigi menyatakan bahwa kabar yang menyebutkan adanya potensi pembatasan tersebut adalah keliru dan menyesatkan.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Menteri Komunikasi dan Digital membuka latar belakang dari isu yang bergulir. Meutya Hafid menyebut bahwa Kementerian Komdigi memang menerima sejumlah masukan dari pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Namun masukan tersebut, yang menyangkut penataan ekosistem digital dan hubungan antara platform over-the-top (OTT) dengan operator jaringan, masih sebatas usulan dan belum pernah menjadi bahan pembahasan dalam forum kebijakan resmi.
Penegasan ini menjadi titik balik penting dalam upaya meredam keresahan masyarakat. Meutya Hafid pun menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang sempat terjadi dan telah menginstruksikan jajaran terkait di kementerian untuk segera melakukan klarifikasi internal.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada kebijakan maupun arah baru yang menyinggung pembatasan terhadap layanan komunikasi digital yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya lagi.
Seiring dengan klarifikasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital tetap berkomitmen menjalankan agenda-agenda strategis yang telah ditetapkan dalam program prioritas nasional.
Seperti diketahui, fokus kementerian saat ini meliputi perluasan akses internet ke wilayah tertinggal yang masih mengalami kendala konektivitas, peningkatan literasi digital untuk menciptakan masyarakat yang cakap teknologi, serta penguatan sistem keamanan siber dan perlindungan data pribadi di ruang digital yang semakin kompleks.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sekadar informasi, rumor mengenai pembatasan layanan WhatsApp Call pertama kali mencuat pada pertengahan Juli 2025, tepatnya sekitar tanggal 16 Juli, ketika pernyataan dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai beredar di media.
Dalam sebuah forum diskusi, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan regulasi terhadap layanan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp, Skype, dan FaceTime.
