Kemenag gelar Uji Kompetensi Perpindahan Antar Instansi, Senin (14/4/2025)
Jakarta (Kemenag) — Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Uji Kompetensi (Ukom) Perpindahan Antar Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama pada 14-17 April 2025.
Kepala Biro SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) terbaik dari berbagai instansi.
“Uji kompetensi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap PNS yang ingin bergabung dengan Kementerian Agama memiliki kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan mereka tempati,” ujar Wawan di Jakarta, Senin (14/04/2025).
Uji kompetensi ini diikuti oleh 143 peserta dari berbagai instansi daerah dan pusat, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Para peserta juga berasal dari berbagai latar belakang jabatan, mulai dari analis SDM hingga dokter.
Wawan menambahkan, uji kompetensi ini menggunakan Aplikasi CAT Biro SDM dan ujian wawancara teknis. “Materi yang diujikan meliputi kompetensi manajerial dan sosial kultural, pengetahuan tentang Kementerian Agama, pengetahuan umum, literasi digital, dan moderasi beragama,” jelasnya.
“Selain itu, peserta juga akan diuji melalui wawancara teknis yang disesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang mereka tuju,” imbuh Wawan.
Wawan menegaskan bahwa proses uji kompetensi ini transparan dan bebas biaya. “Kami menjamin bahwa kelulusan peserta sepenuhnya didasarkan pada hasil kompetensi masing-masing. Panitia dan tim Biro SDM tidak memungut biaya apapun dan tidak menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi ASN Biro SDM, Drajat Ghandhy, menjelaskan bahwa surat keterangan lulus uji kompetensi ini merupakan salah satu syarat bagi PNS yang ingin melakukan perpindahan antar instansi ke Kementerian Agama.
Hal ini menurut Ghandhy, sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal (KS) Kemenag Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi PNS. “Namun, peserta juga harus memenuhi syarat administrasi lainnya agar perpindahan instansi mereka disetujui,” jelas Gandhy.
Uji kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan SDM berkualitas yang akan memperkuat jajaran Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Novi Wulandari)