Illinois resmi menandai posisinya dalam ‘wild west’ atau wilayah abu-abu regulasi kecerdasan buatan (AI). Dalam langkah bersejarah, para legislator negara bagian ini telah mengesahkan RUU yang melarang AI bertindak sebagai terapis mandiri, sekaligus menetapkan batasan ketat terkait bagaimana profesional kesehatan mental boleh menggunakan AI untuk mendukung layanan mereka.
Gubernur JB Pritzker menandatangani RUU ini menjadi undang-undang pada 1 Agustus 2025 lalu.
Undang-undang tersebut, yang dinamakan Wellness and Oversight for Psychological Resources Act, diperkenalkan oleh Anggota DPR Bob Morgan dan menegaskan satu hal penting: hanya profesional berlisensi yang diperbolehkan memberikan layanan terapi atau psikoterapi kepada manusia lain.
“Kita sudah mendengar cerita-cerita mengerikan ketika kecerdasan buatan berpura-pura menjadi terapis berlisensi. Ada individu yang sedang dalam krisis, tanpa sadar mencari bantuan dari AI dan malah diarahkan ke perilaku berbahaya, bahkan mematikan,” kata Rep. Morgan dalam pernyataannya kepada Mashable.
“Setiap hari, AI berkembang semakin pesat di negara kita tanpa adanya batasan yang cukup untuk melindungi masyarakat. Dengan mengesahkan HB 1806, kami mengambil langkah untuk menghentikan ekspansi AI yang tak terkendali dalam layanan kesehatan mental dan menetapkan regulasi yang diperlukan sebelum lebih banyak kerugian terjadi.”
Berdasarkan undang-undang baru ini, penyedia layanan kesehatan mental dilarang menggunakan AI untuk secara independen mengambil keputusan terapeutik, berinteraksi langsung dengan klien, atau menyusun rencana perawatan, kecuali telah ditinjau dan disetujui oleh profesional berlisensi.
Undang-undang ini juga menutup celah hukum yang memungkinkan individu tanpa lisensi mengiklankan diri mereka sebagai ‘terapis’.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai denda hingga 10.000 USD untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah yang dapat meningkat tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Undang-undang ini berlaku segera setelah disahkan.
Dengan kebijakan ini, Illinois menjadi negara bagian pertama di AS yang secara resmi mengatur penggunaan AI dalam layanan kesehatan mental. Langkah ini menambah daftar regulasi terkait AI yang mulai diterapkan, termasuk perubahan terbaru pada Human Rights Act negara bagian.
Perubahan tersebut menetapkan bahwa penggunaan AI yang menyebabkan diskriminasi terhadap karyawan, misalnya menggunakan kode pos sebagai proksi untuk ras atau kelas yang dilindungi, merupakan pelanggaran hak sipil, begitu juga penggunaan AI tanpa pemberitahuan kepada karyawan.
Peran AI dalam perawatan kesehatan mental masih menjadi topik yang diperdebatkan. Di satu sisi, daya tariknya jelas: mahalnya biaya terapi membuat jutaan warga Amerika kesulitan mengakses layanan kesehatan mental, sehingga AI tampak seperti solusi alternatif yang lebih terjangkau.
Namun, para profesional kesehatan mental, peneliti, dan bahkan CEO OpenAI, Sam Altman, telah memberikan peringatan keras. Dalam skenario terbaik, terapi yang digerakkan oleh AI menimbulkan risiko besar terhadap privasi.
Dalam skenario terburuk, AI justru bisa memperburuk krisis kesehatan mental seseorang, terutama jika pengguna yang rentan menyangka chatbot sebagai bantuan profesional.
“Dengan secara jelas mendefinisikan bagaimana AI boleh dan tidak boleh digunakan dalam layanan kesehatan mental,” lanjut pernyataan Morgan, “kami melindungi pasien, mendukung penyedia layanan yang etis, dan memastikan perawatan tetap berada di tangan para profesional yang terlatih dan berlisensi.”