Dirjen PHU Hilman Latief memberikan keterangan pers
Madinah (Kemenag) — Kementerian Agama memberikan penjelasan atas catatan dalam nota diplomatik Kerajaan Arab Saudi terkait mekanisme penyembelihan hewan dam (hadyu) bagi jemaah haji Indonesia. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menyebutkan bahwa isu ini telah dibahas bersama otoritas Saudi, khususnya Kementerian Haji.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu’, sehingga dikenakan kewajiban dam. Terkait hal ini, kami telah menyampaikan bahwa di Indonesia selama ini terdapat dua skema penyembelihan dam, termasuk yang dilakukan melalui platform bisnis dari Tanah Air,” ujar Hilman Latief di Madinah, Jumat (20/6/2025).
Namun demikian, pihak Kerajaan Arab Saudi saat ini mengatur bahwa penyembelihan hadyu hanya boleh dilakukan melalui satu platform resmi, yakni Adahi . Ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat sebagian besar jemaah Indonesia, termasuk yang difasilitasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), telah lebih dahulu menentukan skema penyembelihan melalui mitra lain, bahkan secara tradisional.
“Sejak sebulan lalu kami sudah menyosialisasikan kepada seluruh KBIH untuk menggunakan platform resmi yang ditetapkan pemerintah Saudi, yaitu Adahi. Tapi ini tidak mudah karena kebijakan itu muncul belakangan, sementara di lapangan sudah banyak yang berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan lokal,” jelas Hilman.
Hilman juga mengakui bahwa persoalan harga menjadi salah satu faktor. Biaya penyembelihan melalui platform Adahi relatif lebih tinggi, sementara sebagian jemaah sudah membayar lebih murah kepada pihak lain. Selain itu, sistem transaksi yang seluruhnya berbasis digital tanpa ruang untuk pembayaran tunai juga memerlukan adaptasi.
“Memang dalam surat tersebut Indonesia disebut belum melakukan kontrak dengan Adahi. Perlu kami sampaikan bahwa draft MoU-nya sudah disiapkan, bahkan sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Haji (KUH). Tapi Saudi minta komitmen jelas: berapa ratus ribu ekor yang akan kita potong di sana. Ini sulit dipastikan karena tergantung keputusan masing-masing jemaah dan pembimbingnya,” ujar Hilman.
Kemenag menegaskan tetap berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas Saudi, seraya mendorong jemaah dan pembimbing untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru guna memastikan kelancaran dan kesahihan ibadah.