Industri aset kripto di Indonesia kembali menunjukkan langkah strategis menuju kematangan pasar. Berdasarkan pembaruan resmi dari Bursa Komoditi Aset Digital Indonesia, atau CFX, total aset kripto yang masuk dalam daftar resmi diperdagangkan mengalami penyesuaian signifikan berkurang dari sebelumnya 1.444 menjadi 1.153 aset.
Keputusan ini mencerminkan kebijakan dinamis bursa yang menyesuaikan diri terhadap tuntutan pasar sekaligus memperkuat tata kelola industri aset digital nasional.
Proses pengurangan dilakukan melalui evaluasi berkala yang komprehensif dan berbasis pada prinsip kehati-hatian. CFX menegaskan bahwa langkah ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bagian dari misi untuk menghadirkan perlindungan maksimal terhadap konsumen sekaligus menyaring hanya aset digital yang memiliki nilai, utilitas, dan kelayakan investasi jangka panjang.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk penerapan teknologi blockchain terbuka, nilai fundamental yang dapat diukur, transparansi aktivitas dan kepemilikan, serta potensi utilitas dalam ekosistem digital.
Hasilnya adalah daftar yang lebih terfokus dan relevan, sejalan dengan kebutuhan pasar Indonesia yang tengah mengalami percepatan adopsi terhadap teknologi kripto dan blockchain.
Langkah Selektif yang Justru Membuka Ruang Inovasi
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk sinergi regulator-industri yang sehat.
“Penyempurnaan daftar aset legal ini merupakan cerminan dari mekanisme pengawasan yang konstruktif, bukan represif. Menurutnya, ketika pasar disaring secara berkala, hanya aset yang kredibel, potensial, dan memberikan nilai riil kepada pengguna yang akan bertahan,” katanya.
Calvin menegaskan bahwa pembaruan daftar ini tidak hanya memperkuat keamanan transaksi bagi investor ritel, tetapi juga menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan ekosistem kripto secara keseluruhan mulai dari developer, platform exchange, hingga pelaku bisnis teknologi finansial berbasis blockchain.
“Regulasi yang ketat namun adaptif merupakan kombinasi ideal bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia,” tambah Calvin.
Sebagai wujud komitmen terhadap kepatuhan, Tokocrypto segera melakukan evaluasi terhadap aset yang diperdagangkan di platformnya. Hasilnya cukup menggembirakan: tidak satu pun dari 291 token yang dikeluarkan dari daftar legal sedang diperdagangkan di Tokocrypto.
Lebih lanjut, Tokocrypto bahkan langsung menambahkan 11 aset baru yang telah disetujui dalam whitelist CFX. Beberapa nama seperti World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL) menambah warna dan pilihan investasi yang lebih inovatif dan sesuai dengan tren adopsi teknologi global.
Membentuk Masa Depan Kripto Indonesia Melalui Kolaborasi Strategis
Salah satu aspek penting dari dinamika ini adalah keterlibatan aktif antara regulator dan pelaku industri. CFX membuka jalur resmi bagi para pelaku untuk mengajukan penambahan atau pengurangan aset secara legal. Hal ini menciptakan ekosistem yang inklusif dan terbuka terhadap inovasi, namun tetap dalam koridor regulasi yang ketat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Calvin percaya bahwa model kemitraan seperti ini akan memperkuat keberlanjutan industri aset digital di Tanah Air. Ketika industri diberikan ruang untuk tumbuh, tetapi juga diarahkan dengan prinsip kehati-hatian, maka potensi jangka panjangnya dapat dikembangkan secara lebih optimal.
Dengan pendekatan selektif yang tetap memberi ruang untuk pertumbuhan, daftar aset kripto resmi dari CFX kini tak hanya menjadi acuan legal, melainkan fondasi baru bagi industri yang ingin tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan berdampak positif bagi perekonomian digital Indonesia.