Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak melarang atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
Regulasi ini secara khusus mengatur kebijakan potongan harga ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, terutama jika tarif yang diberlakukan berada di bawah struktur biaya operasional mereka.
Dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengklarifikasi bahwa aturan baru ini tidak berpengaruh terhadap strategi promosi e-commerce yang memberikan subsidi ongkir kepada konsumennya.
Edwin juga menekankan bahwa kebijakan hanya menyasar diskon pengiriman yang diberikan oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka sendiri, dengan batasan maksimal tiga hari dalam sebulan.
Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri logistik, menghindari dampak negatif dari tarif pengiriman yang terus ditekan tanpa mempertimbangkan biaya operasional yang wajar.
Jika potongan harga diberikan di bawah ongkos nyata pengiriman yang mencakup biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya maka risiko yang ditimbulkan cukup besar. Perusahaan kurir berisiko mengalami kerugian finansial, kesejahteraan pekerja dapat terancam, dan kualitas layanan pengiriman bisa menurun.
“Kami ingin memastikan bahwa ekosistem layanan pos tetap sehat, berkelanjutan, dan adil. Jika tarif pengiriman terlalu ditekan tanpa kendali, maka kurir yang menjadi ujung tombak logistiklah yang akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, perlindungan bagi tenaga kerja di sektor ini menjadi prioritas kami,” tegas Edwin.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi bahwa konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap saat jika hal tersebut merupakan bagian dari strategi promosi e-commerce. Menurutnya, subsidi ongkir yang diberikan oleh platform belanja daring sepenuhnya berada di luar cakupan regulasi yang ditetapkan oleh Komdigi.
“Kami tidak mengatur kebijakan promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce. Jika sebuah platform ingin menawarkan subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka, maka itu merupakan hak mereka,” tambah Edwin.
Regulasi ini bukan langkah untuk membatasi pelaku usaha digital atau membebani konsumen, melainkan upaya untuk melindungi kesejahteraan kurir dan menjamin mutu layanan pengiriman yang tetap optimal.
Dalam ekosistem digital yang semakin berkembang, pekerja kurir memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran distribusi barang bagi masyarakat. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus diperhatikan agar industri tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa para kurir memiliki kondisi kerja yang layak dan perusahaan logistik dapat terus bertumbuh. Ini bukan hanya soal tarif pengiriman, tetapi juga tentang keadilan ekonomi dalam industri transportasi dan logistik,” jelas Edwin.
Edwin juga menegaskan bahwa regulasi ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri kurir dan asosiasi terkait. Komdigi meyakini bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.