Pemerintah mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari ancaman dunia maya dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal dengan PP TUNAS.
Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital menerapkan sistem verifikasi usia dan menyediakan fitur keamanan berbasis anak secara default.
“PP TUNAS bukan sekadar regulasi. Ini adalah fondasi kebijakan nasional untuk menjamin keamanan anak-anak di ruang digital,” tegas Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi), saat menghadiri diskusi publik bertajuk “Membangun Keluarga Digital di Era Streaming”, yang digelar atas kerja sama Netflix dan ICT Watch di Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
PP TUNAS mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan fitur parental control yang efektif, pengaturan privasi tinggi secara otomatis untuk akun anak-anak, serta larangan pelacakan lokasi dan profiling data pribadi anak untuk kepentingan komersial.
“Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi.
Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada platform-platform digital yang telah lebih dahulu mengambil langkah perlindungan anak, termasuk Netflix.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tambahnya.
Kebutuhan terhadap regulasi ini semakin mendesak mengingat tingginya paparan anak-anak Indonesia terhadap konten berbahaya. Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati posisi keempat dunia dalam kasus pornografi anak.
Sementara itu, laporan UNICEF menunjukkan bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dengan hampir setengahnya pernah terpapar konten seksual.
Bahkan, Kemkomdigi mencatat bahwa sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, mereka telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi.
Untuk membangun ekosistem digital yang aman bagi anak, pemerintah mengusung strategi tiga pilar: regulasi, edukasi, dan kolaborasi.
“Kemkomdigi hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi juga penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda,” jelas Fifi.
Ia menekankan pentingnya peran platform digital sebagai jembatan pendidikan dan interaksi budaya. “Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tandasnya.
Dengan pengesahan PP TUNAS, pemerintah berharap seluruh pelaku industri digital dapat berperan aktif dalam menciptakan ruang siber yang aman, sehat, dan mendidik bagi anak-anak Indonesia.