Transformasi Identitas Digital di Dunia Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok kebijakan strategis yang berpotensi mengubah wajah investasi aset digital di Indonesia. Melalui pengembangan Single Investor Identification (SID) khusus untuk konsumen kripto, OJK berupaya menciptakan ekosistem yang lebih transparan, akuntabel, dan aman.
SID akan berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap investor, mirip dengan sistem yang telah lama diterapkan di pasar modal. Dengan SID, proses verifikasi identitas pengguna akan menjadi lebih terstandar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi dan perlindungan konsumen di sektor yang kian berkembang ini.
SID: Pilar Pengawasan dan Integritas Data Konsumen
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 4 Agustus, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Kripto OJK menegaskan bahwa SID dirancang sebagai instrumen penting untuk memperkuat integritas data konsumen.
Selain itu, SID juga akan mempermudah proses pengawasan dan penerapan prinsip know your customer (KYC), serta menjadi alat mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT). Dengan sistem identifikasi yang lebih solid, industri kripto Indonesia diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Tiga Opsi Pengembangan SID yang Sedang Dikaji OJK
OJK saat ini tengah mengevaluasi tiga pendekatan pengembangan SID. Pertama, SID dikembangkan langsung oleh OJK agar kepatuhan terhadap regulasi, keamanan data, dan interoperabilitas lintas sektor tetap terjaga.
Kedua, pendekatan kolaboratif antara regulator dan pelaku industri, termasuk asosiasi dan Self-Regulatory Organization (SRO) kripto, untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
Ketiga, integrasi SID kripto dengan infrastruktur SID yang sudah ada di sektor keuangan lainnya. Ketiga opsi ini sedang dikaji melalui proses regulatory impact assessment dan dialog aktif dengan berbagai pemangku kepentingan.
Respons Positif dari Industri: Tokocrypto Sambut Baik Inisiatif OJK
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik langkah progresif OJK dalam mengembangkan SID. Menurutnya, kebijakan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat kepercayaan jangka panjang terhadap ekosistem kripto nasional.
“SID sangat mampu menyederhanakan proses onboarding pengguna, memperkuat perlindungan investor, dan meningkatkan kredibilitas industri secara keseluruhan,” katanya.
Calvin juga menyoroti bahwa investasi kripto memiliki barrier to entry yang lebih rendah dibandingkan pasar modal atau reksadana. Cukup dengan KTP dan koneksi internet, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi tanpa proses yang berbelit.
SID Harus Adaptif dan Inklusif bagi Investor Pemula
Calvin menekankan pentingnya agar sistem SID yang dibangun tetap adaptif terhadap karakteristik industri digital. Kemudahan akses dan inklusivitas harus menjadi prioritas, terutama bagi investor pemula yang baru menjajaki dunia aset kripto.
Selain itu, Calvin juga menyarankan agar OJK mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam pengembangan SID, sehingga sistem yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan tidak menghambat pertumbuhan partisipasi masyarakat.
Penurunan Transaksi dan Optimisme Pemulihan Lewat SID
Meski nilai transaksi kripto sempat menurun pada Juni 2025 mencapai Rp32,31 triliun atau turun 34,82% dibandingkan bulan sebelumnya Calvin tetap optimistis. Ia percaya bahwa penerapan SID yang ramah pengguna dapat menjadi momentum pemulihan.
Dengan sistem identifikasi yang kuat dan mudah diakses, kepercayaan masyarakat terhadap investasi kripto bisa meningkat kembali, membuka peluang untuk membalikkan tren penurunan transaksi.
Tren Positif Jumlah Investor dan Potensi Pertumbuhan Industri
Di tengah fluktuasi transaksi, jumlah investor kripto justru menunjukkan tren positif. Per Juni 2025, jumlah investor meningkat 5,18% secara bulanan, dari 15,07 juta menjadi 15,85 juta. Ini menandakan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi.
Per Juli 2025, OJK mencatat sebanyak 1.181 aset kripto telah dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan sistem identifikasi yang terintegrasi, industri aset digital Indonesia siap melangkah menuju masa depan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.