Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah berani dengan menghapus kewajiban pungutan bagi industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah memperoleh izin resmi. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 dan menjadi sinyal dukungan kuat regulator untuk memacu inovasi fintech berbasis aset digital di Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pembebasan pungutan ini sudah mendapat restu dari Kementerian Keuangan. Langkah ini dilatarbelakangi:
- Kondisi industri IAKD yang masih berada di fase awal pengembangan
- Kebutuhan menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan
- Upaya mendorong pertumbuhan finansial digital di tanah air
“Penyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Di samping juga kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya,” ujar Hasan Fawzi berdasarkan siaran tertulis yang diterima Mashable Indonesia, Jumat (11/7/2025).
Rincian Kebijakan Bebas Pungutan 2025
Mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menetapkan tarif pungutan 0 persen untuk:
- Biaya perizinan dan persetujuan awal
- Biaya pengawasan rutin
- Pungutan transaksi efek digital
Pada tahun-tahun berikutnya, OJK berencana menerapkan penyesuaian tarif secara bertahap sesuai dinamika pasar dan kesiapan infrastruktur pelaku industri.
Manfaat dan Dampak Positif bagi Pelaku Industri
Pembebasan pungutan ini diperkirakan akan meringankan beban biaya operasional platform kripto, mendorong investasi lebih besar dalam riset dan pengembangan produk fintech, mempercepat ekspansi layanan ke wilayah yang masih underbanked dan meningkatkan inklusi keuangan digital di kalangan masyarakat luas.
Insentif fiskal ini diharapkan menjadi pemicu lahirnya inovasi layanan dan fitur baru yang manfaatnya langsung dirasakan konsumen.
“Kebijakan pembebasan pungutan ini menjadi katalis kuat untuk percepatan pertumbuhan industri kripto. Dengan beban biaya berkurang, kami dapat fokus memperkuat infrastruktur dan meluncurkan produk baru yang memberi nilai tambah bagi pengguna,” jelas Calvin Kizana, CEO Tokocrypto.
Menurut Calvin, iklim usaha yang sehat dan terdorong oleh insentif fiskal akan meningkatkan daya saing platform lokal di kancah global.
Tantangan dan Peluang ke Depan
Meski insentif ini sangat menguntungkan, pelaku industri perlu memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi keamanan dan anti-pencucian uang, transparansi laporan transaksi digital, edukasi konsumen tentang risiko dan manfaat aset kripto, dan sinergi dengan ekosistem keuangan tradisional.
Dengan memadukan inovasi teknologi dan tata kelola yang baik, industri IAKD dapat tumbuh berkelanjutan.
Pada akhirnya, pembebasan pungutan oleh OJK untuk industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sepanjang 2025 menandai era baru bagi fintech Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang lebih luas untuk kreativitas, ekspansi layanan, dan peningkatan akses keuangan digital.
Sementara bagi pelaku industri, ini adalah momentum untuk memperkuat kapabilitas, menjalin kolaborasi, dan menghadirkan solusi keuangan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.