Nintendo kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap praktik pembajakan.
Baru-baru ini, perusahaan game asal Jepang tersebut memenangkan gugatan hukum senilai $2 juta atau sekitar Rp32.9 miliar terhadap Ryan Daly, distributor perangkat bajakan ‘MiG Switch’, sekaligus pemilik situs Modded Hardware.
Keputusan pengadilan ini menandai kemenangan penting dalam upaya panjang Nintendo melawan penyebaran perangkat ilegal yang memungkinkan konsol Switch maupun Switch 2 dibobol untuk memainkan game bajakan.
Dilansir Mashable Indonesia dari Nintendo Life (08/09/25), berdasarkan dokumen pengadilan yang diperbarui pada 5 September 2025 mengonfirmasi bahwa Ryan Daly diwajibkan membayar $2 juta dalam bentuk ganti rugi kepada Nintendo.
Baca juga: Perbedaan vivo V60 dan vivo V50, Generasi Terbaru di Seri V
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan perintah permanen (permanent injunction) yang melarang Daly melakukan segala bentuk kegiatan yang terkait dengan penjualan, pemasaran, atau promosi perangkat bajakan, termasuk ‘MiG Switch’ dan ‘MiG Dumper’.
Bahkan, Daly tidak diperbolehkan mengakses perangkat apapun yang telah dimodifikasi atau berpotensi digunakan untuk membobol perlindungan digital Nintendo. Situs Modded Hardware juga resmi ditutup, dan semua domain terkait yang berisi konten milik Nintendo harus diserahkan kepada perusahaan.
Dampak Kerugian bagi Nintendo
Dalam dokumen putusan, pengadilan menekankan bahwa perilaku terdakwa telah menyebabkan “kerugian signifikan dan tidak dapat diperbaiki” bagi Nintendo of America (NOA).
Perangkat seperti mod chips, hacked consoles, dan layanan circumvention dianggap merusak reputasi perusahaan, menggerus basis konsumen, serta mendorong distribusi ilegal game bajakan dalam skala besar.
Perangkat bajakan semacam ini tidak hanya memungkinkan publik mengakses game secara ilegal, tetapi juga mempersulit upaya deteksi dan penindakan.
Akibatnya, kerugian yang dialami Nintendo tidak hanya berupa finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen serta ekosistem bisnis legal yang sudah dibangun dengan biaya dan upaya besar.
Sebagai informasi, kasus ini muncul tidak lama setelah laporan bahwa konsol Switch dapat “diblokir” (bricked) bila terdeteksi mengakses konten bajakan. Hal ini tentu menjadi peringatan keras bagi pengguna yang mencoba memanfaatkan perangkat ilegal.
Baca juga: Plus Minus vivo X Fold5: Desain Tipis, Baterai Jumbo, tapi Apa Kurangnya?
Efeknya cukup serius, karena konsol yang terblokir otomatis kehilangan fungsi normalnya, menimbulkan kerugian terutama bagi pembeli perangkat second-hand yang tidak menyadari adanya modifikasi ilegal di dalamnya.
Upaya Berkelanjutan Nintendo Melawan Pembajakan
Kemenangan ini bukanlah langkah pertama Nintendo dalam melawan pembajakan. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan semakin gencar melakukan tindakan hukum, baik secara nasional maupun internasional.
Beberapa aksi besar yang pernah dilakukan Nintendo antara lain:
- Penyitaan situs ROM besar ‘nsw2u’ oleh FBI, sebagai bagian dari operasi penegakan hukum.
- Pengambilalihan penuh situs emulator ‘Ryujinx’, yang sebelumnya digunakan untuk menjalankan game Switch secara ilegal.
Langkah-langkah agresif ini menunjukkan bahwa Nintendo tidak main-main dalam melindungi kekayaan intelektualnya.
Dengan semakin dekatnya era Nintendo Switch 2, perusahaan tampaknya ingin memastikan bahwa ekosistem game tetap aman dari ancaman pembajakan yang bisa merusak pasar.
Keputusan pengadilan ini menjadi sinyal penting bagi industri game secara keseluruhan. Masalah pembajakan bukan hanya merugikan satu perusahaan, melainkan juga mengganggu ekosistem pengembang, penerbit, hingga retailer.