Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Langkah ini merupakan sanksi administratif terhadap entitas yang tidak menunjukkan itikad nyata untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa tindakan pemutusan akses atau access blocking merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Regulasi ini menekankan bahwa setiap PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik sebelum mengoperasikan layanan digital kepada masyarakat Indonesia.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” jelas Alexander beberapa waktu lalu.
Tiga entitas yang dikenakan sanksi dalam putaran evaluasi terbaru ini adalah PT. Dunia Luxindo yang mengoperasikan layanan bathandbodyworks, eBay Inc., serta KLM Royal Dutch Airlines. Ketiganya diketahui belum memenuhi kewajiban pendaftaran meski sebelumnya telah diberikan serangkaian surat notifikasi, peringatan resmi, hingga siaran pers oleh Kementerian Komdigi.
“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti kewajiban legal tersebut,” tegas Alexander.
Langkah pemutusan akses ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan cerminan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi secara adil dan merata. Kementerian Komdigi ingin menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya inovatif dan terbuka, tetapi juga akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik lokal maupun internasional, untuk mendaftar secara resmi melalui sistem OSS, pemerintah menjamin adanya pengawasan, perlindungan data pengguna, serta perlakuan hukum yang setara bagi seluruh pelaku digital.
Lebih dari itu, pemutusan akses terhadap layanan yang tidak terdaftar merupakan langkah preventif untuk melindungi pengguna dari risiko yang bisa timbul dari layanan ilegal seperti penyalahgunaan data pribadi, lemahnya perlindungan konsumen, hingga ketidaksesuaian standar operasional.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” katanya lagi.
Kementerian Komdigi terus mendorong transparansi dan kepatuhan dalam ekosistem digital melalui edukasi, pemantauan aktif, dan kerjasama lintas sektor. Pelaku PSE yang belum mendaftar atau belum memperbarui informasi sistem elektroniknya diharapkan segera mengambil langkah proaktif sebelum menghadapi sanksi serupa.
Dengan pengelolaan ruang digital yang tertib dan tangguh, Indonesia optimis mampu membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh penggunanya.
“Untuk para pelaku PSE harus secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan,” tutup Alexander Sabar.
Sebelumnya, ada 39 pelaku PSE yang belum mendaftar maupun melakukan pembaruan informasi kepada pihak Komdigi. Sejumlah pelaku PSE tersebut antara lain, BYD, Phillips dan juga Lenovo.