Judi online masih menjadi tantangan serius bagi Indonesia, dengan Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka kasus tertinggi sejak 2024. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat sinergi guna menekan maraknya praktik ilegal tersebut.
Upaya Nasional untuk Mengatasi Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani judi online.
“Maka dari itu, kita harus terus berkolaborasi untuk menekan angka judi online secara nasional, khususnya di Jawa Barat,” ujar Meutya usai meninjau peserta pendidikan karakter di Resimen Armed 1/Sthira Yudha, Purwakarta, Jawa Barat, pada 14 Mei 2025.
Menurut Meutya, tren judi daring sempat mengalami penurunan, tetapi tanpa intervensi yang berkelanjutan dari pemerintah dan platform digital, angka tersebut berpotensi kembali meningkat.
Ancaman Judi Online dan Langkah Tegas Pemerintah
Berdasarkan laporan dari PPATK, jika tidak ada langkah konkret, jumlah rekening yang terkait dengan transaksi judi online diperkirakan akan mencapai 1.200 rekening pada 2025.
“Kita harus memastikan intervensi dilakukan agar angka ini tidak terus meningkat. Ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” tegas Meutya.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, Kemkomdigi telah menerapkan tindakan tegas, termasuk pemblokiran situs judi online. Hingga saat ini, 1,4 juta situs judi online telah berhasil diblokir sejak Meutya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital.
Namun, menurutnya, pemblokiran situs saja tidak cukup jika konten terkait terus beredar di media sosial. Oleh karena itu, Kemkomdigi memperkuat kerja sama dengan platform digital seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok untuk menghapus konten yang mengandung promosi judi daring.
“Platform digital memiliki kemampuan teknis untuk menyaring konten negatif dengan cepat. Mereka harus menjadi pihak pertama yang memblokir dan menghentikan penyebaran informasi terkait judi online,” jelas Meutya.
PP Tunas: Perlindungan Anak dari Paparan Judi Online
Selain aksi pemblokiran, pemerintah juga menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital, khususnya dari judi online.
“PP Tunas akan melindungi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang jumlahnya lebih dari 400 ribu agar tidak terpapar praktik perjudian daring. Jika diterapkan dengan baik, jumlah pemain judi online dapat berkurang secara signifikan,” terang Meutya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyambut baik kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa PP Tunas juga akan mengatur akses terhadap game online, terutama bagi anak-anak dan remaja.
“Jika suatu gim memang merupakan bagian dari olahraga e-sport, aksesnya harus dibatasi hanya bagi mereka yang memang menekuninya sebagai prestasi. Jangan sampai yang menjadi juara hanya 10 orang, tetapi yang mengalami kecanduan mencapai 100 ribu orang. Ini harus menjadi perhatian kita,” jelas Dedi.
Sinergi Pemerintah dan Platform Digital dalam Menanggulangi Judi Online
Upaya pemerintah dalam menekan praktik judi online membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, media digital, dan platform teknologi. Langkah seperti pemblokiran situs, intervensi di platform digital, dan penguatan regulasi melalui PP Tunas menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengatasi tantangan ini.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap angka kasus judi online dapat terus menurun, serta anak-anak dan generasi muda terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan.