Ruang digital Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap adanya indikasi aliran dana signifikan melalui platform media sosial yang digunakan untuk mendanai aktivitas provokatif dan anarkis terkait demonstrasi beberapa hari ini.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena media sosial yang seharusnya menjadi ruang komunikasi produktif, justru berpotensi diperalat untuk menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, hingga ajakan penjarahan.
Menurut Meutya, lonjakan laporan masyarakat yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa ruang digital semakin dipenuhi konten bermuatan provokatif.
Bukan hanya ujaran kebencian, tetapi juga seruan aksi kekerasan, penyerangan, hingga isu sensitif berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Baca juga: Bersama GoPay dan Pemerintah, Telkomsel Dukung Aliansi “Judi Pasti Rugi”
Ia menggambarkan penyebaran informasi keliru di media sosial bagaikan banjir bandang: deras, cepat, dan mampu menenggelamkan informasi yang benar, kritik konstruktif, maupun aktivitas positif seperti pembelajaran online dan promosi UMKM.
“Indikasi awal menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana provokasi,” ungkap Meutya melalui akun Instagram resminya, Senin (01/09/2025).
Monetisasi Live Streaming Diduga Jadi Sumber Dana
Hal yang lebih mengejutkan, menurut Meutya, adalah temuan terkait adanya monetisasi konten kekerasan melalui fitur live streaming.
Beberapa akun terpantau menayangkan konten anarkis secara maraton dan menerima donasi digital maupun gifts dalam jumlah besar.
“Sejak beberapa hari terakhir, kami juga memantau adanya aliran dana dalam jumlah signifikan melalui platform digital. Konten kekerasan dan anarkisme disiarkan secara langsung (live streaming) dan dimonetisasi lewat fitur donasi maupun gifts bernilai besar. Beberapa akun yang terlibat terhubung dengan jaringan judi online.,” jelasnya.
Dengan adanya pola ini, pemerintah menduga bahwa aksi provokasi di media sosial bukanlah fenomena spontan, melainkan gerakan terorganisir dengan insentif finansial yang nyata.
Pandangan Pakar Siber: Monetisasi Konflik Sosial
Menanggapi temuan tersebut, Ardi Sutedja, Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, menilai hal ini sebagai bentuk monetisasi konflik sosial yang berbahaya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah akun yang menyiarkan demonstrasi secara langsung ternyata berkaitan dengan ekonomi ilegal, termasuk judi online.
“Fenomena ini pada dasarnya merupakan bentuk monetisasi konflik sosial yang sangat problematik, di mana pembuat konten mendapatkan keuntungan finansial langsung dari situasi kekacauan publik dan ketidakstabilan sosial,” ujar Ardi yang dilansir dari detikINET, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, pola ini menciptakan ekosistem ekonomi digital bayangan yang mengkomersialisasi aktivisme. Aliran dana yang masuk ke akun-akun provokatif dapat merusak integritas gerakan sosial, karena motivasi finansial mulai mendominasi alih-alih aspirasi murni.
Baca juga: Komdigi: Kuota Hangus Sesuai Regulasi Tapi Butuh Transparansi
Lebih jauh, Ardi menyebut pihak kepolisian telah melakukan pemantauan khusus terhadap aktivitas live streaming selama demonstrasi berlangsung. Banyak akun yang tidak semata-mata mendokumentasikan peristiwa, melainkan secara sadar mencari keuntungan finansial lewat gift dan donasi.
Situasi ini menimbulkan distorsi informasi yang berbahaya. Publik berpotensi terjebak dalam narasi yang bias karena konten lebih mengutamakan sensasi dan keuntungan dibandingkan fakta objektif.
Imbauan Pemerintah Lewat Menkomdigi kepada Masyarakat
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
Namun, ia mengingatkan adanya kelompok tertentu yang sengaja menggerakkan massa melalui media sosial, lalu menyiarkan konten provokatif demi keuntungan pribadi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan tidak mudah terpancing. Cek ulang kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan biasakan mencari referensi dari sumber tepercaya seperti media yang berpegang pada kode etik jurnalistik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati. Jangan mudah terpancing provokasi, jangan ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan biasakan melakukan pengecekan silang. Gunakan sumber terpercaya, termasuk media yang berpegang pada kode etik jurnalistik. Ruang digital adalah milik kita bersama”.
Kementerian Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan pencegahan penyalahgunaan ruang digital.
Langkah-langkah ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem online yang sehat tanpa mengekang aspirasi publik.
“Mari kita jaga agar tetap sehat, aman, dan tidak diperalat untuk kepentingan pihak-pihak yang ingin memecah belah”, pungkas Meutya.
