Pemerintah Indonesia memulai langkah strategis dalam membersihkan ruang digital nasional melalui percepatan migrasi ke teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk menghadirkan keamanan ruang digital yang lebih baik dengan memutakhirkan data pelanggan layanan seluler di era transformasi digital.
Dalam konteks ini, penggunaan e-SIM diyakini akan menjadi kunci dalam mengurangi kebocoran data, penyalahgunaan identitas, dan ancaman kejahatan digital seperti spam, phishing, serta aksi judi online.
Transformasi Digital dan Keunggulan Teknologi e-SIM
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transformasi dari kartu SIM fisik menuju e-SIM merupakan langkah tak terhindarkan dalam revolusi digital global. Teknologi e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga mengintegrasikan sistem pendaftaran digital dengan verifikasi biometrik seperti pengenalan wajah dan sidik jari yang divalidasi melalui basis data Ditjen Dukcapil.
Dengan pendekatan ini, setiap pelanggan dapat terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara akurat, sehingga menyediakan perlindungan ganda terhadap potensi penyalahgunaan data.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak,” ujar Menteri Meutya Hafid pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, belum lama ini.
Selain itu, inovasi ini tidak hanya meningkatkan keamanan data pribadi, tetapi juga mendukung percepatan adopsi berbagai teknologi digital seperti Internet of Things (IoT) dan machine-to-machine (M2M) dalam industri telekomunikasi.
Peningkatan Keamanan dan Efisiensi Data Pelanggan
Dalam upaya mengatasi persoalan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas, pemerintah juga menekankan pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, batas maksimal yang diperbolehkan adalah tiga nomor per operator—atau total sembilan nomor untuk tiga operator berbeda.
“Ada kasus di mana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 100 nomor. Kondisi ini sangat rawan terhadap kejahatan digital dan bisa menjerat pemilik NIK yang sebenarnya,” ujar Meutya Hafid.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital berencana menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru yang akan memperketat mekanisme verifikasi identitas dan pengawasan atas pembatasan jumlah nomor seluler per NIK.
Dengan langkah ini, diharapkan setiap registrasi pelanggan dapat berjalan secara lebih transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Peran Strategis Operator Seluler dan Edukasi Masyarakat
Tidak kalah penting, pemerintah mengapresiasi peran aktif operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM. Layanan ini disediakan baik secara langsung di gerai maupun melalui platform daring, sehingga mempercepat adopsi teknologi oleh masyarakat.
Operator seluler juga diharapkan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan manfaat migrasi e-SIM sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Migrasi e-SIM belum bersifat wajib, namun kami sangat menganjurkan agar masyarakat yang telah memiliki perangkat pendukung segera beralih. Langkah ini adalah upaya bersama untuk melindungi data pribadi dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas,” tegas Menteri Meutya Hafid.
Berdasarkan populasi sekitar 280 juta jiwa dan lebih dari 350 juta nomor seluler aktif, implementasi e-SIM merupakan langkah krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan efisien.
Membangun Ruang Digital yang Lebih Aman dan Bertanggung Jawab
Keputusan untuk mempercepat migrasi ke e-SIM merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam membangun ruang digital Indonesia yang aman, bersih, dan bertanggung jawab.
Artinya, data pelanggan yang valid dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran biometrik, potensi kejahatan digital yang mengandalkan identitas palsu dapat ditekan, sehingga menciptakan suasana komunikasi yang lebih aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital pun berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola data serta memperketat pengawasan dalam setiap fase transformasi digital.
“Kami bertekad untuk membersihkan data seluler yang bermasalah dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Migrasi e-SIM dan pembaruan data pelanggan adalah fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan aman,” pungkas Menteri Meutya Hafid.
Dari upaya strategis ini, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan kejahatan digital dengan lebih efektif, serta memastikan bahwa teknologi digital yang berkembang pesat dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pengguna.
Inisiatif migrasi e-SIM bukan hanya sebuah inovasi teknologi, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam mewujudkan masa depan digital yang lebih terjamin dan berdaya saing global.