Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng)
Setiap 22 April, dunia memperingati Hari Bumi sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Di tengah krisis iklim, pencemaran air dan udara, serta meningkatnya volume sampah, umat Islam perlu merenungkan kembali tanggung jawab spiritual dan sosial terhadap bumi yang kita tempati. Islam bukan hanya agama ibadah individual, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan alam secara holistik dan penuh kasih. Dalam momentum Hari Bumi 2025 ini, mari kita telaah kembali bagaimana ajaran Islam menempatkan kebersihan dan pengelolaan sampah sebagai bagian dari keimanan dan tanggung jawab ekologis.
Islam dan Kebersihan Lingkungan
Bersih adalah bagian dari ajaran agama yang kita yakini kebenarannya, Islam. Oleh karena itu, sudah semestinya perilaku bersih ini menjadi salah satu wajah keislaman kita. Dasar dari hal ini bisa kita dapati dalam salah satu hadis Hadraturrasul Muhammad SAW berikut ini:
إِنَّ اللّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ كَرِيمٌ يُحِبُّ الكَرَمَ جَوَادٌ يُحِبُّ الجُودَ فَنَظِّفُوا أَفْنِيَتَكُمْ وَلَا تَشَبَّهُوا (رواه الإمام الترمذي)
Sesungguhnya Allah itu baik lagi mencintai kebaikan, bersih lagi mencintai kebersihan, mulia lagi mencintai kemuliaan, dermawan lagi mencintai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumah kalian dan janganlah kalian menyerupai Yahudi yang mengumpulkan sampah di rumah mereka (HR. Imam Tirmidzi).
Berangkat dari hadis di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa perilaku kotor, termasuk membuang sampah sembarangan, adalah bertentangan dengan ajaran agama. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Hukum Membuang Sampah Sembarangan
Hasil Bahtsul Masail Muktamar NU yang ke-29 di Cipasung Jawa Barat tahun 1994 telah memutuskan bahwa hukum mencemari lingkungan, baik udara, air, maupun tanah, apabila menimbulkan dharar (bahaya), adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayah).
Apakah membuang sampah sembarangan bisa masuk di dalam pencemaran lingkungan? Jawabnya bisa.
Ada beberapa sampah yang menurut penelitian bisa mencemari lingkungan, bahkan mengancam ekosistem alam. Di antara sampah yang termasuk jenis ini adalah sampah plastik. Sampai di sini, kita bisa mengatakan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram apabila sampah yang dibuang memiliki dampak pencemaran lingkungan.
Di samping haram, perilaku membuang sampah sembarangan sebagaimana dimaksud di atas pun bisa dikenai pasal kriminal dengan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Sebutlah Imam Ghozali, sebagaimana dikutip oleh Imam Romli, menyatakan bahwa jika ada seseorang di pemandian umum terpeleset karena sisa atau bekas sabun yang dibuang di jalan pemandian itu (tempat lewat), kemudian orang itu meninggal dunia atau mengalami cidera, maka setidaknya ada dua pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, yaitu orang yang kurang bersih dalam membuang bekas sabunnya dan pengelola pemandian umum tersebut.
Dosa Perilaku Membuang Sampah Sembarangan
Kalau tidak sampai pada pencemaran lingkungan atau menimbulkan kematian/cacat sebagaimana keterangan di atas, apakah membuang sampah sembarangan kemudian menjadi boleh? Tentu tidak seperti itu. Meski tidak mencemari lingkungan (dalam arti menjadi hal yang sangat berbahaya), namun perilaku membuang sampah sembarangan tetap membuat lingkungan kotor. Kita tentu setuju bahwa mengotori lingkungan sudah bisa membuat orang lain terganggu. Oleh karena itu, kita didorong oleh agama untuk tidak melakukannya.
Belajar membuang sampah yang benar, inilah solusi yang ditawarkan oleh Pesantren Tebuireng agar terhindar dari dosa mengotori atau mencemari lingkungan. Pesantren Tebuireng saat ini memiliki unit yang dikembangkan dengan serius, yaitu Bank Sampah Tebuireng. Di unit ini, kita bisa belajar bagaimana mengelola sampah, yang tujuannya tidak lain adalah upaya melestarikan alam dan lingkungan yang sudah diamanahkan oleh Allah SWT kepada kita.
Dosa harus ditaubati, ya. Membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah antara yang mudah dicerna (terurai) oleh bumi dan yang sulit, meminimalisir sampah non-organik (khususnya plastik), hingga membuat aturan yang mengikat kepada konsumen hingga produsen oleh pemerintah adalah wujud konkret taubat kita sebagai manusia atas segala pencemaran yang kita lakukan, termasuk laku membuang sampah sembarangan.
Dari Iman Menuju Aksi Lingkungan
Hari Bumi bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat kesadaran ekologis yang berakar pada iman. Islam telah memberikan landasan kuat bahwa menjaga kebersihan dan menghindari perusakan lingkungan adalah bagian dari ibadah.
Maka mari kita mulai dari hal yang sederhana namun bermakna: tidak membuang sampah sembarangan. Sebab dari satu tindakan kecil itu, kita sedang menjaga bumi, memelihara ciptaan Allah, dan menjalankan ajaran Nabi kita. Wallahu a’lam.
Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng)