Prosesi pembacaan deklarasi damai
Jakarta (Kemenag) — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tokoh-tokoh lintas agama menyampaikan Deklarasi Damai sebagai wujud komitmen bersama dalam merawat kebinekaan dan memperkuat persatuan nasional.
Deklarasi ini disampaikan dalam Silaturahmi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Serpong, Rabu (6/8/2025). Deklarasi tersebut dibacakan oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Adib Abdushomad, bersama enam perwakilan majelis agama, yaitu: KH Marsudi Syuhud (Majelis Ulama Indonesia), Pdt Johan Kristantara (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), Mgr Antonius Subianto Bunjamin (Konferensi Waligereja Indonesia), Ketut Budiawan (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Philip Kuntjoro Widjaja (PERMABUDHI), dan Xs Budi Santoso Tanuwibowo (MATAKIN).
“Perayaan kemerdekaan ke-80 ini perlu menjadi momentum penting bagi seluruh umat beragama untuk memperkuat komitmen kebangsaan dan cinta tanah air. Merawat persatuan NKRI adalah bagian dari hidup beragama dan berpancasila menuju Indonesia Emas 2045,” ucap Adib saat membacakan naskah deklarasi.
Dalam deklarasi tersebut, para tokoh agama sepakat bahwa kemajemukan adalah rahmat sekaligus kekuatan sosial yang harus dijaga dan diwariskan secara konsisten kepada generasi penerus. Mereka juga menyinggung pentingnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan hubungan antarumat beragama.
“Tindakan perusakan rumah ibadah yang terjadi beberapa waktu lalu menyadarkan kita betapa pentingnya membangun komunikasi yang tulus dan terbuka agar kesalahpahaman tidak berujung pada tindakan yang tidak terpuji,” ujar Adib membacakan salah satu poin deklarasi.
Deklarasi juga menekankan pentingnya kepekaan sosial umat beragama terhadap isu-isu kemanusiaan, seperti konflik, ketidakadilan, kemiskinan, hingga kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, dialog dan silaturahmi antarumat beragama terus didorong untuk memperkuat jalan bersama menuju kehidupan yang damai, setara, dan bermartabat.
Forum lintas agama ini juga menyerukan penguatan sinergi antarpihak, mulai dari kepala daerah, Kementerian Agama, aparat keamanan, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk aktif mengedukasi masyarakat, melakukan deteksi dini potensi konflik, dan merespons isu intoleransi secara adil dan komprehensif.
Berikut isi lengkap Deklarasi Damai yang dibacakan:
DEKLARASI DAMAI
Mewakili Umat Lintas Agama, Kami Majelis Majelis Agama menyampaikan Deklarasi Damai sebagaimana berikut:
1. Perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 perlu dijadikan momentum penting bagi seluruh umat beragama untuk terus memperkuat komitmen kebangsaan dan rasa nasionalisme cinta tanah air, menjaga dan merawat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu wujud hidup beragama dan berpancasila menuju Indonesia Emas 2045.
2. Kemajemukan dalam hidup berbangsa dan bernegara adalah rahmat, kekuatan, dan modal sosial yang perlu dirawat, dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus, secara konsisten, persisten dan berkelanjutan.
3. Selalu tanggap mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya gangguan hubungan antar umat beragama yg kurang harmonis, antara lain seperti peristiwa pengrusakan rumah ibadat yang sungguh memprihatinkan yang telah terjadi pada hari-hari yang lalu, yang seharusnya semakin menyadarkan kita semua betapa pentingnya kesadaran untuk membangun sikap keterbukaan dan ketulusan dalam komunikasi yang berkualitas antar umat beragama, agar tidak terjadi lagi tindakan tidak terpuji dan kesalahpahaman yang bisa menjadi salah satu sumber ketidakharmonisan di dalam kehidupan bersama.
4. Umat bergama perlu terus membangun kepekaan sosial dan solidaritas antar sesama umat beragama, dengan memperhatikan isu-isu kemanusiaan seperti terjadinya konflik dan kekerasan, ketidakadilan, kemiskinan, dan perusakan lingkungan hidup.
5. Memperkuat tali silaturahim dan memperbanyak perjumpaan dan dialog antar umat beragama, menjadikan kita semakin intens dalam merawat dan memperkuat jalan bersama untuk kerukunan dan kedamaian hidup bersama yang egaliter, saling hormat-menghormati, manusiawi dan bermartabat.
6. Mendorong sinergi berkelanjutan di antara kepala daerah, kementerian agama, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, aparat keamanan, FKUB, dan lembaga-lembaga keagamaan setempat untuk secara aktif dan proaktif mengedukasi masyarakat akan pentingnya kerukunan, melakukan deteksi dini potensi konflik antarumat beragama, serta merespons peristiwa-peristiwa intoleransi dengan arif, komprehensif, dan berkeadilan.
