Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia.
Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Minggu, 4 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya perlindungan ruang digital nasional dari potensi pelanggaran dan risiko terhadap masyarakat.
Pembekuan tersebut dilakukan melalui penghentian sementara atas Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik dua layanan digital tersebut.
Komdigi menyebut langkah ini sebagai tindakan preventif, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan Worldcoin dan WorldID.
Baca juga: Sam Altman Resmi Luncurkan Worldcoin di AS, Proyek Kripto Pemindai Bola Mata
Dugaan Pelanggaran Worldcoin dan WorldID
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas digital yang tidak wajar terkait kedua layanan itu.
Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan data dan mekanisme layanan yang dianggap tidak transparan.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander dalam pernyataan resminya di Jakarta Pusat.
Komdigi menyebut bahwa dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa salah satu entitas yang diduga mengelola layanan Worldcoin, yakni PT. Terang Bulan Abadi, belum memiliki status sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dengan kata lain, perusahaan tersebut belum memiliki TDPSE sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, layanan Worldcoin justru tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Hal ini menimbulkan indikasi pelanggaran serius terkait penggunaan identitas badan hukum untuk keperluan operasional layanan digital.
Pemanggilan dan Klarifikasi Resmi
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komdigi akan segera memanggil dua perusahaan yang disebut terkait dengan layanan Worldcoin dan WorldID, yaitu PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran administratif maupun regulatif yang ditemukan dalam proses verifikasi data.
Menurut Alexander, setiap penyedia layanan digital wajib bertanggung jawab secara hukum atas operasional yang mereka jalankan.
Penggunaan nama badan hukum pihak ketiga untuk menghindari kewajiban administratif dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan yang tidak dapat ditoleransi.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Dua Regulasi Penting yang Dilanggar
Komdigi menegaskan bahwa tindakan pembekuan ini merujuk pada dua regulasi utama yang mengatur layanan sistem elektronik di Indonesia.
Baca juga: Boss OpenAI Tolak Rp1.500 Triliun dari Elon Musk
Pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap platform digital untuk terdaftar secara resmi dan memiliki TDPSE yang sah sebelum melayani masyarakat Indonesia. Selain itu, identitas penyelenggara sistem elektronik harus sesuai dengan nama badan hukum yang digunakan untuk menjalankan layanan.
Komdigi Tegaskan Komitmen Jaga Ruang Digital Aman dan Sehat
Dalam pernyataan resminya, Alexander Sabar juga menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen menjaga ruang digital nasional tetap aman, sehat, dan terpercaya.
Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia, serta menindak tegas pelanggaran yang membahayakan publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem digital, dengan cara melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan Komdigi.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” katanya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh layanan digital yang tidak memiliki izin resmi dan kurang transparan dalam operasionalnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan digital, khususnya yang belum memiliki izin resmi sebagai PSE. Legalitas dan akuntabilitas layanan sangat penting untuk menjamin keamanan data pribadi dan transaksi elektronik masyarakat.