Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler untuk menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pertumbuhan pesat pengguna komunikasi di Indonesia.
Saat menerapkan teknologi e-SIM, pelanggan tidak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan, sehingga sistem registrasi data menjadi lebih efisien dan terintegrasi secara digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan kejahatan digital dan penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dengan menggunakan data biometrik seperti pengenalan wajah dan sidik jari yang divalidasi langsung melalui basis data Ditjen Dukcapil, pemerintah memastikan setiap pelanggan terhubung ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akurat. Integrasi data biometrik ini menjadi kunci dalam menjaga validitas identitas serta mengurangi potensi penyalahgunaan data di era digital.
Seperti diketahui, teknologi e-SIM merupakan evolusi dari kartu SIM fisik dan membuka peluang bagi integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), serta Internet of Things (IoT).
Registrasi e-SIM yang dilakukan secara real-time mendukung prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan sistem yang terintegrasi, penyalahgunaan nomor seluler untuk kegiatan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan, dan kejahatan siber dapat dicegah sehingga menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan terpercaya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang mendukung terciptanya ekosistem digital yang tertib dan aman.
Pemutakhiran data melalui e-SIM menjadi langkah penting untuk meningkatkan kecepatan, keamanan, dan transparansi sistem komunikasi nasional di lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia.
Sementara itu, penyedia layanan seluler diberikan masa penyesuaian selama dua tahun untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh, dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi dan kenyamanan pengguna.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu. Kebijakan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.
Dengan inisiatif pemutakhiran data pelanggan melalui teknologi e-SIM, Indonesia semakin mengukuhkan fondasi yang kuat untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem telekomunikasi, tetapi juga mendorong transformasi digital nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konsumen di era modern.
“Mari bersama-sama wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat Indonesia,” tutup Meutya Hafid.