Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai mitra penting pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Hal ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan dalam Koordinasi Kelembagaan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM, di Jakarta, Senin (30/6/2025). Acara ini di hadiri Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dan Deputi bidang koordinasi HAM, Ibnu Chuldun.
“Komnas HAM hadir menjadi partner pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM. Karena mata jelinya Komnas HAM biasanya punya kemampuan untuk melihat secara mikro, sementara kami di pemerintah itu mungkin karena terlalu global, universal,” jelasnya.
Menag mengapresiasi fungsi Komnas HAM sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara pemerintah dan masyarakat. Keberadaan lembaga ini disebut mampu mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan manusiawi.
“Kalau tanpa Komnas HAM, pemerintah langsung berhadapan dengan kasus, itu sering kali yang menjadi korban adalah masyarakat. Tapi dengan pendampingan Komnas HAM, kita bisa menyelesaikan persoalan itu secara tuntas dan manusiawi. Kita ini negara demokratis, bukan negara komunis,” tegasnya.
Menag memberikan tanggapan atas Perkom Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM yang menurutnya merupakan terobosan penting untuk memastikan rekomendasi dapat diukur.
“Alhamdulillah, ini yang kita cari, kita perlukan supaya ini ada, ini bisa terukur. Kalau kemarin kan belum ada ukurannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menag menekankan bahwa dalam Perkom yang baru ini belum dibedakan secara jelas jenis rekomendasinya. “Ini rekomendasi di sini umum sekali, kalau boleh saya usul satu rekomendasi lagi untuk pencegahan. Jadi rekomendasi ini bukan hanya untuk penindakan, tapi juga untuk mencegah jangan sampai sesuatu itu terjadi, agar jangan sampai nanti multi tafsir” katanya.
Menag juga menyinggung pentingnya komunikasi sebelum rekomendasi dikeluarkan. “Sebelum memberikan rekomendasi dalam pengertian rekomendasi penindakan, apakah tidak sebaiknya kita melakukan komunikasi dulu. Sebab kalau langsung tertulis rekomendasi itu, dan itu bisa dibaca oleh media sosial dan sebagainya, mungkin persoalannya tadinya kecil itu menjadi besar. Mungkin bisa diselesaikan dengan cara persuasif, informal.” paparnya.
“Siapa tahu ada misunderstanding, dan langsung tiba-tiba muncul rekomendasi penindakan. Padahal sebetulnya itu bukan persoalan, hanya perbedaan definisi yang kita anut. Nah, kalau kita mempertemukan definisi itu bisa, maka itu semuanya persoalannya bisa terselesaikan,” ujarnya.
Ia memastikan, Kementerian Agama terbuka terhadap pandangan Komnas HAM. “Insya Allah kami sangat terbuka, kalau misalnya ada usulan,kalau misalnya ada pandangan-pandangan serta ada usulkan laporan-laporan Komnas HAM tentang masyarakat agama ini, barangkali bisa kita selesaikan bersama.,” pungkas Menag.