Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat langkah strategis dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di Indonesia. Salah satu fokus utama adalah pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Hingga 17 Juni 2025, Komdigi mencatat masih terdapat tujuh entitas digital yang belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada tujuh PSE yang belum mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tutur Alexander.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan tata kelola sistem elektronik yang transparan dan akuntabel, sekaligus melindungi hak-hak pengguna layanan digital di Indonesia.
Tujuh PSE yang telah menerima surat peringatan tersebut antara lain:
- philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
- ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)
- nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
Alexander menegaskan bahwa Komdigi memberikan waktu yang cukup bagi para PSE tersebut untuk segera merespons dan menyelesaikan proses pendaftaran.
“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” tuturnya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut konkret, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Komdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau hambatan administratif dalam proses pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan kolaboratif, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan demi kepentingan publik.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang menuntut seluruh pelaku industri digital, baik lokal maupun global, untuk tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dengan memastikan seluruh PSE terdaftar secara resmi, pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital serta menciptakan ruang siber yang lebih aman dan terstruktur.
Komdigi mengajak seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari komitmen etis dalam menjalankan bisnis digital.
Dengan begitu, Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tutupnya.