Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan kebijakan tegas yang membatasi penggunaan Starlink sebagai layanan internet satelit di Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru, perangkat Starlink wajib dipasang secara statis dan tidak boleh dipindah-pindahkan antar lokasi dalam wilayah darat.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kestabilan spektrum frekuensi, mencegah interferensi dengan jaringan telekomunikasi lain, serta memastikan Tata Kelola Penggunaan Satelit yang sesuai dengan izin operasional di tanah air.
Dasar penetapan larangan roaming darat ini berakar pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur pemanfaatan frekuensi radio. Starlink, sebagai penyedia layanan satelit non‐terestrial, diharuskan mematuhi batas koordinasi lokasi instalasi agar sinyalnya tidak tumpang‐tindih dengan operator lain.
Di lapangan, hal ini berarti jika perangkat dikenali berpindah dari titik registrasi misalnya dari atap rumah lalu dibawa ke dalam mobil otomatis akses akan diblokir oleh sistem. Kebijakan serupa juga berlaku di negara seperti Malaysia dan Jepang, sehingga Indonesia sejajar dengan standar regional dan internasional.
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan statis ini akan langsung berujung pada pemblokiran layanan. Sebelum itu, Komdigi akan mengeluarkan peringatan resmi dan meminta pemilik Starlink untuk menghentikan penggunaan roaming darat.
“Jika tak ada tindakan perbaikan, pemerintah bisa menindak lebih lanjut lewat sanksi administratif hingga denda sesuai Undang-Undang Telekomunikasi. Penegakan ini adalah refleksi upaya pemerintah dalam menegakkan aturan spektrum dan memberikan kepastian hukum bagi penyedia maupun konsumen layanan satelit,” katanya.
Meski begitu, Komdigi tidak menutup semua kesempatan bagi pengguna yang membutuhkan koneksi bergerak. Khusus untuk transportasi laut, perangkat Starlink diizinkan beroperasi selama maksimal tujuh hari saat kapal berlayar antar wilayah atau lintas negara.
Rute pelayaran komersial maupun nelayan yang memerlukan akses komunikasi stabil selama di perairan internasional kini mendapatkan kelonggaran terbatas, asalkan perangkat tetap terdaftar dan dipantau dari pusat kendali Kemdigi.
Agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar, pengguna Starlink di darat dianjurkan menyiapkan titik instalasi dengan pemandangan langit terbuka serta jarak pandang minimal bebas dari halangan bangunan tinggi maupun pepohonan rapat.
Posisi antena yang optimal tidak hanya menghindari pelanggaran roaming, tetapi juga meningkatkan kecepatan dan kestabilan koneksi. Pengguna disarankan pula melakukan verifikasi lokasi dengan aplikasi resmi Starlink setelah pemasangan, untuk memastikan koordinat telah tercatat sesuai persyaratan lisensi.
Tidak sedikit pihak yang khawatir kebijakan ini akan menghambat tren digital nomad atau mobilitas berbasis internet satelit di Indonesia. Namun Komdigi menegaskan pihaknya terbuka untuk evaluasi regulasi bersama stakeholder, termasuk penyedia layanan dan asosiasi pengguna.
Komunitas teknologi dan startup diharapkan turut memberikan masukan agar aturan dapat semakin adaptif, tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan akses dan keamanan spektrum frekuensi.
Sementara itu, alternatif koneksi bergerak masih bisa ditemukan lewat provider seluler yang menyediakan paket data 5G mmWave atau layanan fixed‐wireless access (FWA) portable.
Meski kecepatan puncaknya belum sebanding Starlink, solusi ini lebih fleksibel karena tidak terikat aturan statis frekuensi satelit. Bagi segmen enterprise atau industri pertambangan yang memerlukan internet satelit andal di lokasi terpencil, operator satelit lain dengan izin roaming darat dapat menjadi opsi pelengkap.
Ke depan, pengembangan teknologi satelit generasi berikut yang menawarkan beam steering dinamis dan frekuensi adaptif berpotensi menekan batasan roaming darat. Namun sebelum kemampuan itu terwujud, kepatuhan pada regulasi menjadi landasan utama untuk mencegah konflik spektrum dan menjaga kualitas layanan.
Komdigi berkomitmen memantau perkembangan teknologi, sambil terus melakukan harmonisasi peraturan demi memfasilitasi inovasi digital di Indonesia. Dengan memahami detail aturan dan mempersiapkan instalasi sesuai ketentuan, pengguna Starlink di darat tetap bisa menikmati koneksi satelit andal tanpa harus was-was kena sanksi.
Sementara bagi pelayaran laut, kebijakan tujuh hari roaming memberi angin segar untuk komunikasi di tengah samudra. Pantau terus situs resmi Komdigi untuk update kebijakan dan panduan penggunaan Starlink yang lengkap agar kegiatan online Anda tetap legal, cepat, dan stabil.