Konjen RI Yusron B. Ambary berbincang dengan jemaah haji yang tiba di Bandara Jeddah (foto: Humas KJRI Jeddah)
Makkah (Kemenag) — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk hanya menggunakan jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan pembayaran dan penyembelihan Dam maupun Kurban.
Imbauan ini disampaikan menyusul kebijakan baru Kerajaan Arab Saudi (KAS) yang menegaskan bahwa pengelolaan Dam dan Kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah bernama Adahi. Lembaga ini ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi untuk menjamin kesesuaian syariat dalam seluruh proses, mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik.
Kepala Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), Saad Abdulrahman Alwabel, dalam pertemuan dengan Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, dan Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi, di Makkah (19/5/2025), menyampaikan bahwa seluruh proses pelaksanaan Dam dan Kurban dapat dipantau secara transparan melalui tautan digital yang diberikan kepada jemaah. Pembelian dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter resmi di sekitar Makkah, dengan informasi lengkap tersedia di situs resmi www.adahi.org.
KAS juga telah mengeluarkan edaran bahwa aktivitas jual beli Dam dan Kurban di luar lembaga Adahi dinyatakan ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas. Pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk penggunaan drone untuk memantau lokasi penyembelihan tidak resmi, serta pengawasan transaksi keuangan dan komunikasi untuk mencegah pelanggaran.
Dalam konteks ini, KJRI Jeddah mengingatkan kembali bahwa segala bentuk promosi atau praktik jual beli Dam secara tidak resmi dapat berujung pada tindakan hukum. Beberapa waktu lalu, enam WNI (dua mahasiswa dan empat mukimin) ditangkap di Madinah atas dugaan keterlibatan dalam transaksi Dam ilegal. Lima di antaranya telah dibebaskan karena kurang bukti, sementara satu mahasiswa berinisial Yk masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat.
“Kami mengimbau seluruh warga negara Indonesia, baik jemaah haji maupun mukimin, untuk mematuhi ketentuan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Jangan tergiur tawaran yang tidak resmi, karena risikonya sangat besar, mulai dari hukuman penjara hingga penyitaan aset,” tegas Konjen Yusron B. Ambary.
KJRI Jeddah mengajak jemaah haji Indonesia untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah, termasuk Dam dan Kurban, dilakukan sesuai aturan dan saluran yang sah demi kenyamanan dan kekhusyukan beribadah di Tanah Suci.