Jember (Kemenag) — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember kini memiliki Pusat Studi Maqasid Syariah. Lembaga ini diresmikan bersamaan penyelenggaraan 2nd Annual International Conference on Sharia and Human Rights (AICOSHUM) di UIN KHAS Jember, Kamis (28/8/2025).
Pertemuan ini mengangkat tema Islamic Law and Environmental Ethics: Cultivating Eco-Maqasid on Humanity and Nature. Konferensi internasional ini dirangkai dengan kuliah tamu serta intensive short course on maqasid methodology.
Hadir sejumlah narasumber, di antaranya Founder of Maqasid Institute Professor Jasser Auda, President of Maqasid Institute Zain Barzinji dari Amerika Serikat, Executive Director of Maqasid Institute Aly Abdel Moniem, Deputy Executive Director of Maqasid Institute Indonesia, Addiarrahman, pengkaji eco-feminism dan peneliti di Radboud University Netherland Zaimatus Sa’diyah, dan Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Martoyo.
Direktur Pusat Kajian Maqasid Syariah Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Fathorrahman mengatakan, pusat studi ini akan melakukan pelbagai kegiatan, termasuk riset, kajian, dan kegiatan akademik yang berkelanjutan.
“Pusat studi maqasid syariah diharapkan tidak hanya bergerak dalam ranah teoritis, tetapi juga mampu memberi kontribusi nyata dalam menjawab tantangan zaman. Maqasid syariah harus hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan problem kemanusiaan dan ekologi,” ungkapnya.
Selain itu, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Maqasid Institute Amerika Serikat. Dari pihak Maqasid Institute, ditandatangani langsung oleh President of Maqasid Dr. Zaid Barzinji.
Dikatakan Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Wildani Hefni, bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan Pusat Studi Maqasid Syariah di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
“Penandatanganan MoU ini adalah bentuk komitmen Fakultas Syariah untuk terus tumbuh dan berkontribusi dalam pengembangan kajian maqasid syariah. Dengan adanya kerja sama bersama Maqasid Institute Indonesia, kami optimis langkah-langkah lanjutan akan lebih terarah, sistematis, dan berdampak luas bagi pengembangan akademik maupun sosial,” ujar Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Wildani Hefni.
“MoU ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi pintu awal bagi kolaborasi riset, publikasi, serta pengabdian masyarakat yang berbasis maqasid. Harapan kami, pusat studi ini bisa menjadi pionir dalam menjawab tantangan kontemporer, terutama terkait isu ekoteologi dan kemanusiaan,” tutup Wildani Hefni.