Rektor bersama Tim PPID UIN Bandung
Tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN), sekaligus menandai lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tahun ini, kita telah sampai pada 17 tahun pelaksanaan UU KIP, usia yang cukup matang untuk merefleksikan sejauh mana keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari sistem tata kelola badan publik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi negeri berbasis keislaman seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
Tema yang diusung Komisi Informasi Pusat tahun ini, “Keterbukaan Informasi sebagai Energi Demokrasi yang Mengedepankan Kebermanfaatan untuk Pembangunan Inklusif”. Tema ini mengajak kita untuk memandang keterbukaan informasi bukan semata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari proses demokratisasi dan pembangunan yang adil dan merata. Keterbukaan informasi adalah prasyarat utama terwujudnya akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat, dan kepercayaan terhadap badan publik, termasuk lembaga pendidikan tinggi.
Sebagai kampus berbasis Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung memaknai keterbukaan informasi tidak hanya dari sisi regulasi negara, tetapi juga dari nilai-nilai luhur yang diajarkan dalam Islam. Al-Qur’an menegaskan pentingnya transparansi, kejujuran, dan penyampaian informasi yang benar sebagai bagian dari amanah. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini mengandung pesan bahwa penyampaian informasi kepada publik, utamanya yang menjadi hak masyarakat, merupakan bentuk pemenuhan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan keikhlasan. Rasulullah SAW pun bersabda:
“Siapa yang menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)
Hal ini mempertegas bahwa penyembunyian informasi yang seharusnya diketahui publik bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Di usia 17 tahun UU KIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen memperkuat implementasi keterbukaan informasi. Kami percaya bahwa kampus sebagai pusat ilmu dan peradaban harus menjadi teladan dalam mewujudkan Good University Governance (GUG) yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas.
Keterbukaan informasi adalah energi positif yang menggerakkan demokrasi dan memastikan pembangunan menyentuh semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Ketika informasi terbuka dan mudah diakses, masyarakat lebih mudah terlibat dalam pengambilan keputusan, lebih kritis dalam menyikapi kebijakan, dan lebih percaya terhadap lembaga.
Sebagai penutup, mari jadikan semangat keterbukaan ini sebagai bagian dari budaya akademik dan spiritual kita di kampus. Keterbukaan informasi bukan hanya urusan birokrasi, tetapi juga tanggung jawab moral dan keagamaan dalam membangun peradaban yang adil, transparan, dan inklusif.
Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Mari terus menjaga hak untuk tahu sebagai bagian dari ibadah dan kontribusi kita bagi bangsa dan umat.
Tedi Priatna, Ketua PPID UIN Sunan Gunung Djati Bandung