Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama telah menyelesaikan tahap seleksi administrasi untuk Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap II. Bersamaan itu, Kemenag umumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT).
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, setelah melalui proses sanggah, total ada 23.799 peserta yang lolos seleksi administrasi. Dari jumlah itu, sebanyak 16.941 peserta akan mengikuti SKT pada Kantor Regional/UPT BKN.
“Proses SKT akan berlangsung dari 23 April sampai 4 Mei 2025,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta.
Selain itu, ada 6.858 peserta SKT pada lokasi ujian mandiri dan luar negeri. “Untuk yang ini, jadwal dan lokasi SKT nya akan kita umumkan dalam beberapa waktu mendatang,” sebut Kamaruddin Amin.
Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap 2 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT. Dalam lembar pengumuman jadwal dan lokasi SKT PPPK Tahap 2, dilampirkan juga materi pokok soal CAT nya.
“Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta,” pesan Wawan Djunaedi.
Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, kaya Wawan, akan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus. Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.