Rapat penyerahan hibah lahan
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) menerima hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lut Tawar. Penyerahan hibah dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, kepada Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, di Jakarta, 23 Juli 2025.
Cecep menjelaskan, penyediaan infrastruktur yang memadai akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan KUA. “Sarana dan prasarana yang layak adalah salah satu prasyarat penting dalam menghadirkan layanan yang prima dan profesional,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Lahan hibah tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perencanaan pembangunan gedung KUA Lut Tawar melalui skema pembiayaan yang diatur oleh Kemenag. Cecep berharap pembangunan dapat segera dimulai setelah seluruh kelengkapan administrasi diselesaikan.
“Ini bagian dari upaya kami dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat,” katanya.
Cecep juga menyampaikan apresiasi atas penyerahan hibah tersebut. Ia menilai langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi lintas instansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah dalam mewujudkan pelayanan KUA yang lebih optimal,” jelasnya.
Menurut Cecep, perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terhadap pembangunan bidang agama sangat tinggi. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan daerah yang unggul dan maju harus dimulai dari ketangguhan keluarga.
“Jika ketangguhan keluarga dibangun, maka cita-cita kabupaten unggul dan maju dapat terwujud,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyatakan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan fungsi pelayanan keagamaan di masyarakat.
Ia menilai pembangunan kantor KUA merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan akses dan mutu layanan keagamaan. “Kami berharap kehadiran KUA yang representatif dapat memberi dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Haili.
(Wcp/Mr)