Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) menyusun pedoman pelaksanaan perpustakaan masjid. Pedoman ini dirancang agar perpustakaan masjid menjadi ruang literasi keagamaan yang inklusif, terutama bagi kelompok rentan.
Penyusunan pedoman tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pedoman ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bimbingan Masyarakat Islam.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, perpustakaan masjid harus berfungsi lebih dari sekadar tempat menyimpan buku.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga episentrum pembelajaran. Maka perpustakaannya pun harus ramah dan mudah diakses siapa saja,” ujarnya.
Arsad mengungkapkan, langkah ini merupakan upaya strategis untuk menjadikan perpustakaan masjid sebagai pusat belajar, ruang rekreasi intelektual, sekaligus zona nyaman bagi semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Menurutnya, pendekatan inklusif menjadi ruh utama dalam penyusunan Kepdirjen. Ia menilai, masjid perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dalam hal literasi dan penyediaan layanan informasi yang humanis dan profesional.
“Penting bagi setiap masjid untuk tidak hanya membangun rak-rak buku, tetapi juga membangun kesadaran baru bahwa belajar agama tidak lagi eksklusif bagi kalangan tertentu, melainkan hak setiap warga, tanpa memandang latar belakang sosial, pendidikan, atau kemampuan fisik,” tegasnya.
Penyusunan pedoman ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Regulasi ini menjadi dasar agar perpustakaan masjid dikelola secara profesional dan menjadi bagian dari sistem pendidikan informal umat.
Pedoman tersebut juga akan mencakup standar layanan, pelibatan masyarakat, penguatan literasi digital, serta akses ramah bagi kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pengarusutamaan moderasi beragama dan pembangunan ruang keagamaan yang inklusif.
(Fn/Mr)