Peserta Pelatihan Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Jakarta (Kemenag) — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama melatih 220 penyelenggara zakat dan wakaf. Pelatihan itu mencakup penguatan pemahaman regulasi serta strategi pengelolaan zakat dan wakaf yang adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.
“Senin kemarin, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melatih angkatan ke IV di Surabaya, dan sudah ada 220 penyelenggara zakat wakaf yang telah dilatih. Ini bertujuan membekali para penyelenggara dengan pemahaman komprehensif tentang regulasi dan penguatan kapasitas, agar pengelolaan zakat dan wakaf dapat dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Pelaksana Harian Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Ia menekankan bahwa penyelenggara zakat dan wakaf merupakan ujung tombak dalam menjaga amanah umat. Mereka tidak hanya bertugas secara teknis, tetapi juga memegang peran sebagai pemimpin sosial yang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan wakaf.
“Profesionalisme amil dan nazir adalah kunci utama dalam membangun kredibilitas institusi. Kepercayaan publik hanya bisa tumbuh bila zakat dan wakaf dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan visioner,” tegasnya.
Muhibuddin menyadari bahwa tantangan dalam pengelolaan zakat dan wakaf kian kompleks. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kelola yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Ia juga mengungkapkan pentingnya membangun ekosistem zakat dan wakaf yang saling menopang dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis komunitas. “Melalui pelatihan ini, kami ingin melahirkan penyelenggara yang tidak hanya paham regulasi, tapi juga mampu menjadi motor perubahan sosial, membangun sinergi di tingkat lokal, dan menggerakkan potensi zakat dan wakaf secara optimal,” tambahnya.
Transformasi mustahik menjadi muzaki menjadi visi besar dalam pembinaan ini. Zakat didorong menjadi instrumen penggerak ekonomi dan kemandirian umat, bukan sekadar bantuan. Dalam konteks wakaf, pemerintah terus mengembangkan konsep wakaf produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf tidak lagi hanya berupa tanah atau bangunan, tetapi juga bisa dikembangkan menjadi aset investasi sosial yang menguntungkan,” tutup Muhibuddin.
Fn/M