Inovasi Kemenag Kulon Progo
Kulon Progo (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulon Progo menggagas program Layanan Wakaf Kulon Progo Sampai Jadi dan Terbit Sertipikat (Lawanku Jadi Terpikat). Program ini mendampingi masyarakat secara tuntas dalam proses wakaf, mulai dari ikrar hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf, tanpa dikenai biaya.
Program ini merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya yang diluncurkan pada 2022, yakni Jemput Bola, Pandu, dan Garap Layanan Wakaf Kulon Progo (Jebol Pagar Lawanku). Nama program diubah dan dikembangkan pada 2025 menjadi Lawanku Jadi Terpikat, dengan semangat layanan yang lebih menyeluruh dan kolaboratif. Inovasi ini diinisiasi sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan layanan perwakafan yang cepat dan akuntabel.
“Proses pendampingan dilakukan mulai dari ikrar wakaf hingga sertifikat tanah terbit,” ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto saat prosesi ikrar wakaf di Komplek Makam Gebalan, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kamis (3/7/2025).
Haris mengatakan, pengurusan administrasi yang tertib adalah langkah strategis untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan harta benda wakaf.
Tanah yang diikrarkan seluas 583 meter persegi dan diperuntukkan sebagai area pemakaman umum. Wakif (pihak yang mewakafkan) adalah Kasiyo, warga Padukuhan Setan, Kalurahan Wijimulyo. Sementara penerima wakaf (nazir) ditetapkan secara perseorangan, terdiri atas lima orang, yaitu Gunadi, Afwan Djamjami, Ponijan, Joko Triyono, dan Wiyono. Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Kepala KUA Nanggulan, Jemino, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dalam mendukung kelancaran program ini, Kankemenag Kulon Progo menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama ini diwujudkan melalui penyediaan loket khusus layanan wakaf oleh BPN, serta rapat koordinasi rutin antara Kankemenag dan BPN yang digelar tiap tanggal 25 setiap bulannya. Selain itu, telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf yang menjadi landasan kerja sama lintas sektoral.
“Layanan ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya, baik di Kankemenag, Kantor Urusan Agama (KUA), maupun BPN, sehingga mendorong partisipasi masyarakat secara luas,” jelas Haris.
Ia juga menambahkan, pelibatan BPN dalam setiap kegiatan wakaf menjadi standar pelaksanaan layanan, demi menjamin keabsahan dan efisiensi proses sertifikasi tanah wakaf. Ke depan, kata Haris, program Lawanku Jadi Terpikat dapat direplikasi oleh kabupaten dan kota lain di Indonesia.
“Dengan tata kelola yang transparan, tertib, dan akuntabel, program ini bisa membantu dan menggerakkan ekosistem wakaf nasional yang inklusif, progresif, dan berpihak pada kemaslahatan umat,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengapresiasi sinergi antara Kankemenag Kulon Progo dan BPN. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis yang akan memudahkan para nazir dalam memperoleh legalitas atas tanah wakaf yang mereka kelola. Ia menyebut, keterlibatan lintas sektor menjadi kunci utama dalam penguatan tata kelola wakaf nasional.
“Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memberi jaminan hukum terhadap tanah wakaf, sekaligus memberikan rasa aman bagi para nazir dalam menjalankan amanah wakaf,” tandas Waryono.
(Wcp/Mr)