Plh Dir KSKK Madrasah Abdul Basit
Tangerang Selatan (Kemenag) — Kementerian Agama tengah menyelesaikan Rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Pedoman ini akan mengatur pembentukan dan penyelenggaraan ULD di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Finalisasi regulasi ini diikuti para ahli dan pemangku kepentingan, baik dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Pesantren, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Biro hukum dan Kerja sama Luar Negeri (HKLN), serta pengawas, akademisi, widyaswara Pusbangkom, FPMI, dan INOVASI.
“Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi kita sendiri di Kemenag dan madrasah. KMA ini akan mengatur kita sendiri. Pedoman ini akan menjadi KMA yang bersifat mengikat. Juga jangan sampai pedoman terlalu longgar sehingga tidak mengatur atau sebaliknya, menyulitkan kita dalam mendirikan ULD sehingga tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Plh. Direktur KSKK Madrasah, Abdul Basit, di Tangerang Selatan, Rabu (18/6/2025).
Abdul Basit menyambut baik kegiatan yang dimotori Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi. Langkah maju ini untuk memenuhi kekosongan regulasi terkait dengan layanan bagi penyandang disabilitas dan menegaskan keberpihakannya. Sejak ditetapkannya PMA No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak, belum ada gerak langkah yang signifikan terhadap pelayanan bagi penyandang disabiltas. Hal ini bisa saja karena belum adanya panduan yang implementatif.
Kegiatan ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan beberapa kali diskusi dalam bentuk FGD dan zoom. Penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) bertujuan untuk mempercepat peningkatan mutu layanan satuan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Anis Masykhur menyampaikan bahwa penyediaan regulasi ini sangat urgen untuk menunjukkan keberpihakan negara terhadap peserta didik penyandang disabilitas. “Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PMA No. 1 Tahunn2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan untuk memfasilitasi pembentukan dan penguatan ULD.” kata Anis menegaskan.
Undang-undang ini diperkuat dan dipertegas penjabaran detailnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2020. RKMA Penyelenggaraan ULD ini diharapkan akan memberikan optimalisasi dalam memberikan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan pendidikan.
Mengingat jumlah peserta penyandang disabilitas di madrasah hampir memcapai 50.000. Keberadaan ULD pada satuan pendidikan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan pendidikan yang ramah. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai, adil, dan setara bagi semua.
Dengan kata lain, ULD bukan hanya mendukung peserta didik, tapi juga memperkuat kapasitas seluruh ekosistem pendidikan agar lebih adil dan setara. [HSN/N15]