Asesor SDM Aparatur Ahi Madya Syahrudin
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan peningkatan kualitas pelaksanaan uji kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Kemenag menargetkan peningkatan akreditasi dari kategori B ke A.
Saat ini, Unit Penilaian Kompetensi Kemenag telah mengantongi akreditasi B dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan akreditasi B, Kemenag dapat menyelenggarakan uji kompetensi hingga jenjang jabatan administrator atau jabatan fungsional yang setara.
Namun demikian, untuk mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan profesionalisme ASN, Kemenag menargetkan akreditasi A. Tujuannya, agar Kemenag dapat melaksanakan uji kompetensi untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan setara.
“Kementerian Agama harus terus mendorong peningkatan mutu, baik dari aspek organisasi, sumber daya manusia, maupun metode pelaksanaan uji kompetensi. Tujuannya jelas: menciptakan sistem pengelolaan SDM yang transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Asesor SDM Aparatur Ahi Madya Syahrudin di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola manajemen talenta melalui penyelenggaraan penilaian kompetensi yang kredibel dan berstandar nasional,” sambungnya.
Menuju Kelayakan Nasional
Pembangunan Assessment Center Kementerian Agama dimulai sejak 2012. Ada empat prioritas pengembangan, yaitu: membangun komitmen, menguatkan regulasi, membangun SDM, dan mewujudkan infrastruktur.
Langkah awal dimulai dengan studi banding ke sejumlah institusi seperti BKN, Kementerian Keuangan, ITB, dan PT Telkom Bandung. Regulasi awal ditetapkan melalui KMA Nomor 207 Tahun 2013 sebagai payung hukum asesmen kompetensi di lingkungan Kemenag. Ruang Assessment Center pertama kali diresmikan di Gedung Utama Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, lantai 3.
“Kemajuan signifikan terjadi pada 2020, saat Kemenag memperoleh dukungan perizinan lahan berupa gedung eks Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) di Jalan Kramat Raya 85, Jakarta dari Sekretaris Jenderal dan dukungan infrastruktur tambahan. Hingga 2021, pembangunan fasilitas assessment center dilakukan dengan dukungan anggaran dari Biro Umum,” sambungnya.
Menuju Akreditasi A
Dijelaskan Syahrudin, dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, akreditasi penilaian kompetensi didasarkan pada tiga unsur utama: organisasi (20%), SDM (40%), serta metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi (40%).
Untuk mencapai akreditasi A, Kemenag menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, menjaga dan meningkatkan kualitas metode pelaksanaan uji kompetensi, sesuai standar Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019 dan PMA No. 1 Tahun 2020, dengan memastikan setiap prosedur berjalan tepat dan teregulasi.
Kedua, meningkatkan kualitas asesor dan pelaksana uji kompetensi melalui pengembangan kompetensi berkelanjutan, agar tim asesmen memiliki kualifikasi tinggi dan profesionalisme yang mumpuni.
Ketiga, menguatkan kelembagaan dengan mendorong Unit Penilaian Kompetensi menjadi Pusat Penilaian Kompetensi setingkat eselon II, guna memperkuat independensi dan efektivitas pelaksanaan asesmen tanpa intervensi eksternal.
“Dengan ketiga langkah tersebut, Kemenag menargetkan memperoleh akreditasi A yang akan membuka peluang untuk menyelenggarakan uji kompetensi pada level jabatan strategis, sekaligus menjadi contoh praktik terbaik di lingkup kementerian dan lembaga negara,” sebut Syahrudin.
“Dengan langkah-langkah tersebut, Kementerian Agama berharap dapat memperkuat sistem seleksi jabatan berbasis kompetensi secara objektif dan berstandar nasional, serta mendukung reformasi birokrasi berbasis sistem merit,” tandasnya.