Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan Kejaksaan RI, terutama yang berkaitan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Imbauan ini dikeluarkan setelah beredarnya pesan singkat (SMS) palsu yang mengarahkan korban ke situs mencurigakan, seperti https://tilang-kejaksaanr.top.
Dalam pesan tersebut, pelaku menyebutkan bahwa penerima telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan diminta untuk membuka tautan tertentu guna melihat rincian pelanggaran atau menyelesaikan pembayaran denda.
Padahal, situs tersebut adalah palsu dan berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi, termasuk data keuangan seperti nomor kartu kredit maupun informasi sensitif lainnya.
Baca juga: Review Samsung Galaxy A56 5G: Ringan, Kencang dan AI!
Modus Baru dengan Nama Institusi Resmi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan notifikasi terkait tilang atau penanganan perkara hukum melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi pesan instan lainnya.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak memiliki kebijakan untuk mengirimkan pemberitahuan hukum melalui pesan singkat. Segala informasi resmi hanya disampaikan lewat situs web atau akun media sosial resmi Kejaksaan,” ujar Harli dalam keterangannya.
Ia juga menyebutkan bahwa situs palsu yang digunakan dalam modus ini dibuat sangat mirip dengan situs resmi agar lebih meyakinkan. Masyarakat yang kurang teliti bisa saja tertipu dan tanpa sadar memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dampak Fatal dari Phishing Berkedok Tilang
Phishing adalah teknik penipuan digital yang memanfaatkan komunikasi palsu agar korban membocorkan data sensitif.
Dalam kasus ini, masyarakat bisa mengalami berbagai kerugian, mulai dari pencurian identitas, pembobolan rekening bank, hingga penginstalan malware yang merusak sistem ponsel.
Masyarakat yang terlanjur mengklik tautan mencurigakan seperti https://tilang-kejaksaanr.top disarankan segera memutus koneksi internet, tidak mengisi data apa pun, dan melakukan pemindaian antivirus pada perangkat mereka.
Baca juga: Studi IBM: Mayoritas Bisnis Indonesia Siap Adopsi AI, Tapi Masih Gagal di Infrastruktur, Keamanan dan Talenta
Selain itu, segera hubungi pihak bank jika merasa data keuangan telah dicuri atau disalahgunakan.
Sumber Informasi Tilang Elektronik yang Resmi
Kejaksaan RI mengingatkan bahwa informasi mengenai tilang elektronik hanya dapat diakses melalui situs resmi milik Korlantas Polri yaitu https://etle-pmj.info
Melalui situs tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan status tilang secara aman, transparan, dan langsung dari otoritas berwenang. Jika Anda menerima pesan mengaku dari institusi hukum tapi menyertakan tautan selain situs tersebut, besar kemungkinan itu adalah penipuan.
Agar terhindar dari penipuan digital, berikut beberapa langkah yang disarankan oleh Kejaksaan Agung:
- Jangan langsung percaya dengan pesan dari nomor tidak dikenal, apalagi jika bernada mengancam atau mendesak.
- Periksa alamat situs secara teliti, apakah sesuai dengan domain resmi pemerintah (seperti go.id atau info).
- Jangan mengklik tautan asing tanpa memverifikasi kebenarannya.
- Laporkan pesan mencurigakan ke instansi terkait agar tidak memakan korban lebih banyak.
- Gunakan aplikasi keamanan digital, seperti antivirus dan pelacak phishing.
Jika dirasa perlu, Anda juga bisa melaporkan nomor pengirim atau situs berbahaya tersebut ke Kominfo, Kepolisian, atau layanan pengaduan siber resmi.