Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi nasional guna memperkuat proses penegakan hukum, khususnya dalam hal pengumpulan data dan penyadapan informasi yang sah secara hukum.
Empat operator yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Nota kesepahaman ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi.
Baca juga: Microsoft Digugat Sejumlah Penulis karena Diduga Latih AI dengan Buku Bajakan
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan peran intelijen Kejaksaan dalam merespons dinamika kejahatan yang kian kompleks di era digital.
Penyadapan Legal dan Akses Data Sesuai Regulasi
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada tim penyidik dalam mengakses informasi terbatas yang relevan dengan proses hukum.
Salah satu manfaat paling krusial adalah kemudahan untuk melakukan penyadapan secara legal dan terarah.
“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda dalam keterangan resminya, Rabu (25/6/2025).
Reda menekankan bahwa semua proses dalam kerja sama ini akan berjalan dalam koridor hukum yang jelas, yakni mengacu pada Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: OhChat, Platform ‘Pacar AI’ yang Tuai Kontroversi
Pasal tersebut memberikan kewenangan bagi bidang intelijen kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
Memburu Buronan Lebih Efisien dengan Dukungan Operator
Salah satu manfaat konkret dari kerja sama ini adalah kemampuan pelacakan buronan secara real-time. Dengan dukungan dari operator, penyidik kini bisa melacak lokasi seseorang melalui sinyal telekomunikasi, bahkan hingga ke rekaman komunikasi terakhir yang dilakukan.
Reda juga menyebutkan bahwa saat ini core business dari intelijen Kejaksaan adalah pengumpulan data dan informasi yang nantinya dianalisis, diolah, dan digunakan untuk berbagai kebutuhan organisasi, termasuk dalam rangka penyidikan dan penindakan kasus hukum yang sedang berjalan.
Kolaborasi Strategis Demi Penegakan Hukum yang Modern
Kehadiran operator telekomunikasi dalam kolaborasi ini memperlihatkan peran penting sektor swasta dalam mendukung lembaga hukum negara.
Dengan infrastruktur teknologi yang luas dan andal, operator dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mempercepat proses hukum dan menjamin keabsahan data yang dikumpulkan.
Kerja sama ini juga mencerminkan semakin kuatnya kesadaran akan pentingnya sinergi antar sektor di era digital.
Dalam menghadapi tantangan kejahatan siber, korupsi lintas negara, dan tindak pidana terorganisir lainnya, data digital menjadi salah satu sumber bukti utama yang harus dikelola dengan baik.“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi akan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Reda.