Ibnu Khaldun, seorang sejarawan Muslim abad keempat belas masehi, ketika ia merancang “mustaḥdaṣ al-ṣin‘ah” (cabang pengetahuan baru)-nya, pernah mengatakan dalam catatan Penutup dari kitab al-Muqaddimahnya:
Seorang yang mencipta suatu disiplin baru tidak mempunyai tugas menghitung segala persoalan yang berhubungan dengannya. Tugasnya adalah melakukan spesifikasi terhadap pokok perso¬alan disiplin tersebut…Para pelanjutnya secara gradual dapat menambah persoalan itu, sehingga disiplin ini dapat disuguhkan dengan sempurna.” (Muqaddimah Ibn Khaldun, Pustaka Firdaus, 2000, hlm. 174).
Konteks itu kiranya dapat digunakan untuk membaca prosesi haji 2025. Pelaksanaan haji di Indonesia memang bukan sesuatu yang baru. Ia sudah berjalan sejak lama, selama ada jemaah Muslim di Indonesia. Akan tetapi, selama itu pula sistem pelaksanaan haji berubah dan berganti. Kali ini, di tahun 2025, terdapat beberapa perubahan manajemen haji, yang juga patut menjadi perhatian bersama.
Sistem Syarikah
Sistem syarikah dalam manajemen haji mengacu pada kebijakan perubahan pengelolaan ibadah haji di Arab Saudi. Dulu pengelolaan haji Arab Saudi dilaksanakan berbasis wilayah, tapi kini berbasis perusahaan penyedia layanan yang disebut syarikah. Mereka adalah bentuk kemitraan atau perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk mengelola berbagai aspek layanan haji. Beberapa contoh syarikah yang bekerja sama dengan Kementerian Agama RI dalam melayani jemaah haji Indonesia tahun 2025 antara lain adalah Al Bait Guests, Rakeen Mashariq, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Al Rifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad.
Syarikah-syarikah ini bertanggung jawab menyediakan berbagai layanan penting bagi jemaah haji, seperti akomodasi berupa menyediakan penginapan yang layak dan nyaman bagi Jemaah, transportasi untuk mengatur transportasi jemaah dari satu tempat ke tempat lain, termasuk perjalanan dari dan ke bandara, serta transportasi selama di Makkah, Madinah, dan tempat-tempat suci lainnya. Juga layanan konsumsi, yaitu menyediakan makanan dan minuman yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan Jemaah. Fasilitas lainnya yang juga disiapkan syarikah adalah menyediakan berbagai fasilitas pendukung saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta layanan kesehatan jika diperlukan. Sistem syarikah ini mulai diterapkan secara bertahap oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk jemaah haji Indonesia.
Diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dengan sistem ini dapat berjalan lebih baik, profesional, dan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi seluruh jemaah. Sebagai sebuah “manajeman baru” dalam pelaksanaan haji 2025, yang mengurusi sekitar 203.320 jemaah dengan 525 penerbangan tentu bukan hal yang mudah. Di sana-sini tentu saja terdapat kekurangan, di samping juga kelebihan. Ini adalah suatu yang wajar, karena mengelola ratusan ribu jemaah.
Kartu Nusuk
Hal berbeda lainnya dalam prosesi haji tahun 2025 adalah penggunaan Kartu Nusuk. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi selalu berusaha meningkatkan pelayanan terhadap “para tamu-tamu Allah” yang datang dari berbagai penjuru dunia. Salah satu kebijakan Arab Saudi yang berbeda pada haji tahun ini adalahnya adanya Kartu Nusuk (Nusuk Card/Bithoqoh Nusuk). Kartu Nusuk atau Nusuk Hajj merupakan platform one-stop-shop yang diawasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Ptalform ini menawarkan berbagai paket haji kepada para peziarah dari negara-negara yang dilayani, yang disediakan oleh penyedia layanan resmi. Penggunaan Kartu Nusuk pada haji tahun ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengalaman berhaji dapat berjalan dengan lancar.
Kartu Nusuk sebagai platform digital dapat diakses melalui web dengan situs hajj.nusuk.sa, dan dapat pula diinstal melalu smartpone. Menurut situs resminya:
Inti dari Nusuk Hajj adalah dedikasinya untuk memenuhi berbagai kebutuhan peziarah dari seluruh dunia. Ini bukan sekadar platform; ini adalah pemandu Anda, yang menawarkan berbagai paket haji, masing-masing dikurasi dengan cermat dan difasilitasi oleh penyedia layanan resmi. Misi utamanya untuk memastikan perjalanan Anda lancar sekaligus memperkaya spiritual.
Kepemilikan Kartu Nusuk bagi Jemaah haji 2025, tanpa kecuali, adalah suatu kewajiban. Kampanye haji di Arab Saudi yang terkenal saat ini adalah “La Hajja Bila Tashrih” (Dilarang Haji Tanpa Izin). Kampanye ini dipampang dengan jelas di jalan-jalan protokol menuju Mekkah. Kampanye tidak diperbolehkan berhaji tanpa memperoleh izin resmi dari otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi merupakan hal baru bagi pengelolaan haji tahun ini. Aturan ini bertujuan untuk mengatur haji dengan tertib, mencegah pelanggaran, memastikan keselamatan jamaah, dan menyediakan layanan yang terorganisasi, sesuai tagline haji Arab Saudi 2025, yaitu Yusrun wa Thuma’ninah (kemudahan dan ketenangan). Sebagai sebuah “pendisiplinan” baru bagi haji 2025, untuk meminjam istilah Michel Foucault dalam Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1975), tentu saja kebijakan ini perlu adaptasi dan sosialisasi. Ketika setiap jemaah wajib memiliki kartu ini di manapun di kawasan haji, maka sejak awal sekali perlu adaptasi dan sosialisasi, agar pendisiplinan baru ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Sistem syarikah dan kartu nusuk adalah dua hal baru di haji 2025. Kementerian Agama pada konteks ini sudah berusaha sekuat tenaga mengikuti “mustaḥdaṣ al-ṣin‘ah” haji ini. Segala kebaikan haji dari kementerian, dengan manajemen barunya, sudah dirasakan maslahat dan manfaatnya oleh jemaah haji, termasuk jemaah yang saat ini sudah di tanah air. Tentu saja masih terdapat kekurangan dalam beberapa hal, itu adalah sesuatu yang wajar. Bahasa Ibnu Khaldun, “Para pelanjutnya secara gradual dapat menambah persoalan itu, sehingga disiplin ini dapat disuguhkan dengan sempurna” kiranya sangat tepat untuk menatap haji di tahun-tahun berikutnya.
Kekurangan tentu ada, tapi kebaikannya juga ada. Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Tinggal bagaimana seseorang secara arif dan bijaksana merespons hal itu. Inilah sikap kedewasaan yang mesti muncul dalam segala tindakan. Pernyataan Imam al-Mawardi dalam Adab al-Dunya wa al-Din (hlm. 245) dalam bab kelima berjudul “adab al-nafs” yang berbunyi: Apabila suatu hal telah sempurna (selesai) dilaksanakan maka akan tampak kekurangannya. Maka perhatikan yang hilangnya (kekurangan) apabila dikatakan telah selesai”, kiranya patut juga diperhatikan untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Kebaikan haji oleh Kementerian Agama jelas sangat tampak, tinggal lagi bagaimana kekurangannya diperbaiki menuju kesempurnaan di tahun mendatang. Wa Allah a’lam.
Toto Suharto (Tim Monev Haji 2025)