Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan publik seiring dengan munculnya dakwaan terkait kasus judi online. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama mantan Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) ini dicuatkan dalam konteks dugaan keterlibatan dalam skema perlindungan situs judi online, di mana ia diduga menerima keuntungan berupa 50 persen fee perlindungan.
Tuduhan tersebut menimbulkan perdebatan publik mengenai apakah benar ada kesepakatan kongkalikong yang melibatkan pihak-pihak dari dalam Kementerian Kominfo.
Latar Belakang Dakwaan dan Proses Persidangan
Dalam proses penyidikan sejak awal hingga persidangan, jaksa menyoroti dugaan praktik yang melibatkan sejumlah pegawai dan praktisi dalam strategi pengamanan situs judi online. Dakwaan menyebutkan bahwa dalam rantai distribusi keuntungan dari praktik tersebut, sejumlah pihak berupaya mendistribusikan fee perlindungan.
Salah satu tuduhan utama adalah adanya jatah 50 persen yang konon diterima oleh Budi Arie Setiadi selama masa jabatannya. Meskipun bukti-bukti dan keterangan saksi sedang diverifikasi di ruang sidang, kasus ini menandai sebuah upaya penegakan hukum yang menyeluruh dalam mengatasi praktik perjudian daring ilegal di Indonesia.
Bantahan Tegas dari Budi Arie Setiadi
Di balik dakwaan yang mencuat, Budi Arie Setiadi telah berkali-kali menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Dalam beberapa kesempatan, ia menyebut pernyataan tersebut sebagai “omon-omon” yang semata-mata bertujuan menjatuhkan harkat dan martabatnya. Menurutnya, ia tidak pernah mendapatkan informasi ataupun arahan terkait pembagian fee perlindungan situs judi online, dan tidak ada aliran dana yang mengalir ke dirinya.
Bantahan ini disampaikan secara terbuka melalui wawancara dengan media dan pernyataan resmi saat proses persidangan berlangsung, di mana ia menegaskan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum guna membuktikan ketidakbersalahannya.
“Sekali lagi itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku. Jadi ‘omon-omon’ mereka kalau Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen,” kata Budi yang dilansir dari Kompas TV, Selasa (20/5/2025).
Keterlibatan Pihak Lain dan Reaksi Pemerintah
Selain nama Budi Arie Setiadi, dakwaan juga mencuatkan keterlibatan beberapa tersangka lain, seperti Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kiemas. Para terdakwa tersebut diduga berperan aktif dalam mengelola dan melaksanakan praktik penjagaan situs judi online.
Di sisi lain, pejabat dari Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa proses hukum harus dibiarkan berjalan tanpa intervensi pemerintah. Pernyataan tersebut menguatkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara transparan, sehingga publik dapat menyaksikan kelanjutan proses persidangan secara objektif.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Kasus yang menyeret nama Budi Arie Setiadi ini merupakan cerminan tantangan dalam pemberantasan praktik judi online di Indonesia. Meski dakwaan masih dalam proses pembuktian, kasus ini memberikan sinyal bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di sektor digital terus diperkuat.
Para pengamat menunggu hasil persidangan yang nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai peranan masing-masing pihak. Sementara itu, Budi Arie Setiadi terus menolak keterlibatannya dan mengajak masyarakat untuk menunggu proses hukum berjalan demi kebenaran yang terungkap.