Penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan kawin anak di Kabupaten Banyuwangi
Banyuwangi (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik perkawinan anak sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan institusional. Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman lintas sektor yang digelar di Aula SMPN 3 Banyuwangi, Rabu (18/6/2025).
Kepala Kankemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, hadir dalam kegiatan yang juga diikuti oleh Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Kepala Dinas Kominfo, Dinas Sosial PP dan KB, serta Dinas Kesehatan. Bersama-sama, para pemangku kepentingan menyepakati pentingnya sinergi untuk mencegah perkawinan anak yang dinilai melanggar hak-hak dasar anak dan berpotensi menghambat masa depan mereka.
“Isu perkawinan anak bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi. Kami di Kementerian Agama terus memperkuat edukasi dan pendampingan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pelayanan keumatan,” ujar Chaironi.
Ia menjelaskan, Kemenag melalui KUA telah mengembangkan sejumlah program terobosan, salah satunya “KUA Goes to School”, yang mengedukasi remaja dan pelajar tentang pentingnya perencanaan kehidupan, pendidikan, dan bahaya pernikahan usia dini.
Selain itu, Kankemenag juga menginisiasi program “Pojok Cinta” (Pojok Cerita Indah tentang Kita) di KUA Kecamatan, sebagai ruang konseling dan edukasi bagi para calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah.
“Melalui Pojok Cinta, kami tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga pendampingan psikologis dan edukatif. Harapannya, keputusan yang diambil para remaja maupun orang tua benar-benar matang dan tidak semata didorong oleh kondisi sesaat,” jelasnya.
Chaironi juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terus dibangun bersama lintas sektor di Banyuwangi. Menurutnya, semangat kolektif yang ditunjukkan menjadi modal penting dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak yang berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa keberhasilan pencegahan perkawinan anak hanya dapat dicapai jika seluruh pihak mengambil peran aktif. “Ini adalah tanggung jawab bersama—pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kita harus hadir sebagai pelindung utama generasi muda kita,” ujarnya.
Melalui penandatanganan komitmen ini, Kankemenag bersama seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi menyatakan keseriusan untuk terus bergerak dan berinovasi dalam upaya mencegah perkawinan anak, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. (Syafaat)