Pemerintah Indonesia terus meningkatkan intensitas pemberantasan judi online dengan mengintegrasikan sinergi antar kementerian dan lembaga terkait. Langkah strategis ini menggabungkan pendekatan inovatif dan kolaboratif, guna menciptakan ekosistem digital yang aman, bersih, dan bebas dari konten ilegal.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil peran penting dengan mengawasi ruang siber agar terbebas dari konten ilegal yang berkaitan dengan perjudian. Dalam periode Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kementerian Komdigi telah berhasil memutus akses ke lebih dari 1,3 juta konten yang terkait dengan judi online.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk menekan penyebaran aktivitas judi yang berdampak negatif pada masyarakat dan mengganggu keamanan digital.
Meski upaya pemberantasan semakin gencar, ada pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum tersebut dengan mengatasnamakan Komdigi untuk melakukan tindakan kejahatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa Kementerian Komdigi tidak pernah meminta maupun menyimpan data pribadi masyarakat terkait judi online. Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat pada Kamis (12/06/2025), ia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap klaim yang tidak sah.
“Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online,” katanya dalam keterangan tertulis.
Laporan dari berbagai instansi menunjukkan adanya panggilan telepon dari oknum yang mengaku sebagai pegawai Komdigi dan meminta data pribadi terkait aktivitas judi online. Selain itu, ada pula keluhan dari masyarakat yang menerima telepon serupa dengan tuduhan bahwa mereka adalah pemain judi online.
Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital secara khusus mencakup pemutusan akses ke konten ilegal di ruang digital. Fokus ini dirancang untuk menjaga keamanan siber dan memastikan integritas ekosistem digital di Indonesia, sehingga ruang maya tetap bersih dan terpercaya.
Sementara itu, penindakan terhadap pelaku tindak kejahatan di ranah judi online, seperti pemblokiran rekening dan dompet digital, dijalankan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK. Sinergi antar lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aksi kriminal yang memanfaatkan platform digital.
Dirjen Alexander Sabar juga mengingatkan agar pemain judi online dipandang sebagai korban kecanduan yang membutuhkan bantuan untuk pemulihan. Pendekatan humanis ini menyoroti pentingnya dukungan terhadap korban daripada semata-mata menghukum mereka.
“Fokus kita adalah membantu mereka sembuh, sementara pelaku penyelenggara judi online harus mendapatkan sanksi tegas,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Komdigi terus mengembangkan program literasi digital dan edukasi tentang bahaya judi online melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.
Program edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai risiko judi online sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kredibel.