Google kembali menjadi sorotan, kali ini di Jepang. Komisi Perdagangan Adil Jepang telah mengeluarkan perintah penghentian terhadap raksasa teknologi tersebut, dengan klaim bahwa Google mungkin telah melanggar undang-undang antimonopoli negara itu.
Perintah yang ditandatangani pada hari Selasa tersebut menuduh bahwa Google menekan produsen ponsel pintar Jepang untuk memasang aplikasi-aplikasinya secara pra-instal di perangkat Android, terutama Google Chrome dan Play Store.
Seorang penyelidik senior mengatakan kepada The Japan Times bahwa praktik ini membuat “mesin pencari pesaing lainnya sulit digunakan di ponsel Android.”
Ini merupakan langkah antimonopoli pertama yang signifikan dari Jepang terhadap salah satu perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat.
Meski waktu pengumuman ini bertepatan dengan pembicaraan perdagangan terkait tarif antara Jepang dan Amerika Serikat, siaran pers dari Komisi Perdagangan Adil Jepang menyatakan bahwa penyelidikan terhadap praktik bisnis Google telah dimulai sejak Oktober 2023.
Penyelidikan menemukan bahwa Google mewajibkan produsen untuk memasang aplikasi-aplikasinya secara pra-instal dan menawarkan pendapatan iklan tambahan kepada perusahaan yang mematuhi ketentuan tersebut.
Menurut The Japan Times, Google memiliki perjanjian semacam itu dengan enam produsen, yang secara keseluruhan mencakup sekitar 80% ponsel pintar yang diproduksi di Jepang.
Perintah penghentian tersebut menginstruksikan Google untuk mengakhiri praktik-praktik ini atau berisiko menghadapi sanksi finansial.
Perusahaan ini juga sebelumnya telah menghadapi tindakan antimonopoli di Amerika Serikat dan Uni Eropa.