Jemaah haji pulang gunakan SPLP diminta lapor petugas
Jeddah (Kemenag) — Jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara. Imbauan ini disampaikan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir.
“SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu. Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” ujar Abdul Basir di Jeddah, Jumat (13/6/2025).
Menurut Basir, pelaporan ini penting agar proses pemeriksaan keimigrasian jemaah haji pengguna SPLP dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa SPLP adalah dokumen perjalanan yang berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Dokumen ini umumnya diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.
“Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jedah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH,” imbuh Basir.
Ia juga menegaskan bahwa SPLP tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional lain, melainkan hanya sebagai dokumen pengganti agar jemaah haji bisa kembali ke Indonesia.
“Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP. Ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” tandasnya.