Jakarta (Kemenag) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sejak Februari 2025 telah menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online. Mulai tahun ini, layanan SKBT tidak lagi dilakukan secara manual.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Pengembangan Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI) Layanan Bebas Temuan yang digelar secara daring, Rabu (16/7/2025). Digitalisasi layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) menjadi bagian reformasi pengawasan internal. SKBT adalah dokumen resmi yang menyatakan seorang PNS bebas dari temuan hasil pemeriksaan, baik internal maupun eksternal, serta menjadi syarat dalam proses mutasi.
Dengan SKBT online, pengajuan dan penerbitan dilakukan secara daring, lebih cepat, praktis, dan mudah dipantau. Layanan ini memperkuat transparansi, menghemat waktu dan biaya, serta mengurangi penggunaan kertas. Sistem ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi menuju tata kelola bersih dan efisien.
Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan, menegaskan bahwa transformasi layanan pengawasan kini jauh lebih efisien berkat teknologi digital, terutama melalui SIAPI melalui modul BIMA (Bebas Temuan Kementerian Agama). “Saya ingat dulu kalau mengurus SKBT untuk mutasi, harus datang langsung atau kirim berkas lewat pos. Sekarang semua digital. Prosesnya cepat, transparan, dan tanpa pungutan,” ujar Kastolan.
Ia menambahkan bahwa SIAPI memberi kepastian bagi pengusul. Status pengajuan bisa dipantau langsung, dan admin dapat memantau proses verifikasi, baik internal, eksternal, hingga penandatanganan dokumen.
Kastolan juga menyampaikan bahwa digitalisasi ini sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Agama. “Layanan seperti ini mencerminkan pelayanan internal yang profesional, cepat, akuntabel, dan tanpa biaya,” tegasnya.
Kepala Bagian Pengelola Hasil Pengawasan dan Dumas, Darwanto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut kegiatan awal tahun untuk memperkuat pemahaman teknis admin terhadap prosedur layanan bebas temuan melalui SIAPI. Giat ini diikuti 133 peserta, terdiri atas admin dari pusat, Kanwil, PTKN, serta bagian PHP dan Dumas.
“Kegiatan ini juga bagian dari aksi perubahan mendukung digitalisasi pengawasan,” ujar Darwanto.
Auditor Ahli Pertama Itjen Kemenag Candra Nur Udin menambahkan, SIAPI mendukung pengelolaan pengawasan internal, termasuk layanan SKBT bagi satuan kerja yang bebas dari temuan hasil audit Itjen maupun lembaga eksternal seperti BPK dan BPKP. Candra juga memaparkan keunggulan SIAPI, antara lain: pengajuan daring, verifikasi otomatis, pelacakan status real-time, otorisasi digital, serta pengarsipan elektronik. Sistem ini juga terhubung dengan TTE dan SIMPEG, mempercepat proses dan memudahkan pemantauan.
Ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pengajuan. Masih ditemukan admin yang lupa menekan tombol “kirim pengajuan” setelah menginput data, sehingga permohonan tidak masuk ke sistem verifikator.
SKBT Online juga menawarkan kemudahan lain, seperti verifikasi otomatis berdasarkan data audit, pemantauan status secara real-time, serta otorisasi dan arsip digital. Dokumen yang terbit tersimpan rapi dan bisa diakses kapan saja oleh pemohon.
Langkah-langkah pengajuan SKBT online:
1. Admin Satker mengunggah surat permohonan SKBT dan menginput nama-nama pegawai yang diusulkan.
2. Tim Verifikator Itjen memverifikasi usulan:
a. Verifikator 1 memeriksa hasil pengawasan internal (Itjen).
b. Verifikator 2 memeriksa hasil pengawasan/pemeriksaan eksternal (BPKP/BPK).
3. Hasil verifikasi terdiri dari tiga kemungkinan:
a. Disetujui, yang berarti pegawai bebas saldo temuan dan diterbitkan SKBT.
b. Tidak disetujui, yang berarti pegawai masih memiliki saldo temuan dan diterbitkan Surat Keterangan Tidak Bebas Temuan (SKTBT).
c. Ditolak, yang berarti terdapat kesalahan administrasi dan usulan dikembalikan ke admin satker untuk perbaikan dan unggah ulang.
4. Setelah proses verifikasi selesai, baik disetujui maupun tidak disetujui, dilakukan penandatanganan elektronik.
5. SKBT atau SKTBT dapat diunduh oleh admin satker setelah pengisian survei.