Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan
Jakarta (Kemenag) — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai menertibkan pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk juga pemanfaatannya sebagai kantin madrasah.
Sekretaris Itjen Kemenag Kastolan mengatakan penataan BMN sangat penting untuk dilakukan secara menyeluruh atas semua siklus pengelolaanya, dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan.
“BMN madrasah tidak boleh dibiarkan idle. Banyak aset tanah, gedung, dan bangunan belum dimanfaatkan maksimal. Ini harus dibenahi agar bermanfaat nyata bagi negara,” ujar Kastolan saat memberi sambutan pada Kick Off “Tertib Pengelolaan BMN: Optimalisasi Pengelolaan dalam Pemanfaatan BMN” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (5/8/2025).
Kastolan lalu menyoroti pengelolaan kantin madrasah. Menurutnya, banyak kantin madrasah berdiri di atas tanah atau bangunan negara tapi belum dikelola sesuai ketentuan. Beberapa kantin bahkan belum memiliki izin pemanfaatan dari KPKNL dan belum menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
“Masih ada madrasah yang memanfaatkan BMN seperti kantin tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ke depan, kita dorong agar seluruh pemanfaatan aset mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat optimal dan legalitas yang jelas,” tegasnya.
Kastolan mengapresiasi madrasah yang telah tertib, seperti mengajukan permohonan ke KPKNL agar nilai sewa kantin ditetapkan secara resmi. Dengan begitu, pemanfaatannya sah dan hasilnya masuk ke kas negara sebagai PNBP. Praktik ini diharapkan jadi contoh bagi MTsN dan MAN lain.
Itjen Kemenag menetapkan target bertahap dalam penataan pemanfaatan BMN. Pada tahap awal, 10 madrasah ditargetkan memperoleh persetujuan pemanfaatan dan mulai menyetor PNBP, disusul 100 madrasah pada tahap menengah. Dalam jangka panjang, 2.335 madrasah (810 MAN dan 1.525 MTsN) diharapkan tertib mengelola aset dan menyetorkan hasil pemanfaatannya ke kas negara.
“Kantin jadi fokus awal. Selanjutnya, kami dorong penataan gedung pernikahan dan asrama,” tambah Kastolan.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan oleh Itjen Kemenag, agar satuan kerja mengelola aset negara secara akuntabel dan sesuai regulasi. Hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pentingnya optimalisasi aset negara.
Ke depan, Itjen Kemenag berharap seluruh madrasah dapat menata pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan bermanfaat optimal bagi negara dan masyarakat. (Idha Nurhayani)
