Aceh (Kemenag) — Guru Besar Ilmu Fiqh pada Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Prof Dr Fauzi Saleh, MA dikukuhkan sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Aceh periode 2025-2028, Kamis (26/6/2025). Fauzi Saleh menggantikan Dr H A. Gani Isa, M. Ag yang telah menjabat sebagai ketua pada dua periode sebelumnya.
Pelantikan dan pengukuhan ketua dan pengurus BWI Aceh tersebut berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia Dr. H. Tatang Astarudin, S. Ag. SH. M.Si.
Tatang Astarudin mengatakan, Aceh harus menjadi episentrum pusat gempa dalam gerakan wakaf nasional. Menurutnya, Aceh memiliki sejarah panjang terkait perwakafan.
“Kami yakin ketika kekuatan dari pemerintah, ulama, akademisi dan masyarakat untuk menggerakkan wakaf, maka Aceh akan menjadi contoh dalam perwakafan nasional,” ungkapnya.
Dia mengatakan, wakaf adalah realitas dari setiap daerah. Dia menjelaskan, banyak masyarakat yang sudah merasakan manfaat dari wakaf itu sendiri.
“Berapa banyak orang yang merasakan manfaat dari wakaf, berapa banyak orang yang terlayani di KUA dan juga berapa yang mendapat pendidikan di tempat yang berada dari wakaf,” ungkapnya.
Sementara itu, Prof Fauzi Saleh mengatakan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi panggilan untuk berkhidmat.
“Kegiatan pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh menjadi momentum bagi seluruh pengurus untuk mewakafkan waktu, tenaga, dan pikirannya dalam rangka melakukan sosialisasi dan pengembangan wakaf di Provinsi Aceh,” ujarnya.
Fauzi menegaskan, wakaf merupakan aset umat yang strategis dan dapat dijadikan sebagai rujukan utama dalam penguatan ekonomi keumatan, pendidikan, dan berbagai kegiatan kemaslahatan lainnya.
“Harapannya, pelantikan pengurus ini menjadi tonggak penting untuk mendorong semangat mengabdi demi kemaslahatan sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam perundang-undangan,” tambahnya.
Menurutnya, di era modern ini, literasi masyarakat terhadap wakaf harus diperluas, tidak hanya terbatas pada wakaf tanah dan bangunan, melainkan juga mencakup bentuk-bentuk wakaf produktif dan wakaf uang.
“Kita ingin mendorong pemahaman masyarakat tentang wakaf dalam makna yang lebih luas, dengan tetap berlandaskan pada ruh zaman dan kaidah-kaidah syariah yang telah ditegaskan dalam undang-undang wakaf yang berlaku,” ungkap Guru Besar Bidang Fiqih itu.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berwakaf merupakan modal penting yang perlu diimbangi dengan penguatan kapasitas para nazir sebagai pengelola wakaf.
“Nazir harus terus didorong untuk memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf, sehingga kemaslahatan yang dihasilkan dapat dirasakan oleh seluruh umat sebagai satu kekayaan ekonomi yang luar biasa,” ujarnya.
Pelantikan dan pengukuhan Pengurus BWI Perwakilan Aceh dihadiri Kakanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Azhari, M. Si, Kepala Biro Isra Setda Aceh, Dr. Yusrizal, M.Si. Kakankemenag Banda Aceh, para Kabid jajaran Kanwil serta pihak manajemen BSI Aceh. []
Berikut susunan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan provinsi Aceh masa kerja 2025-2028:
Dewan Pertimbangan
Ketua: Gubernur Aceh
Anggota: Drs. H. Azhari, M.Si
Tgk. H. Faisal Ali, S.Sos, M.Pd
Badan Pelaksana
Ketua : Prof. Dr. H. Fauzi Shaleh, MA
Wakil Ketua : H. Khairul Azhar, S.Ag, M.Si
Sekretaris: H. Zulfikar, S.Ag, M.Ag
Bendahara : Rahayu Minanda, SE
Divisi-divisi
Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Wakaf: Prof. Dr. Hafas Furqani, MA Erry Dianto
Hubungan Masyarakat, Sosialisasi dan Literasi: Muhammad Nasril, Lc. MA
Kerjasama, Kelembagaan dan Advokasi: Zulfahmi, MH
Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh: Dr. H. Akhyar, M.Ag, Marzuki, STH, M.Us
Pengawasan dan Tata Kelola: Dr. Khairudin, MA.
[]