Perusahaan perbankan raksasa Capital One harus menghadapi gugatan dari para kreator media sosial yang menuduh bank tersebut mencuri komisi penjualan mereka melalui ekstensi browser “Capital One Shopping”.
Hal ini diputuskan oleh Hakim Distrik AS Anthony Trenga dalam sidang di Alexandria, Virginia pada Senin malam (3/6) waktu setempat.
Ekstensi “Capital One Shopping”, yang telah diunduh oleh lebih dari 10 juta pengguna, diduga secara diam-diam mengambil alih kode pelacakan (cookies) yang digunakan oleh kreator digital untuk memverifikasi bahwa pengguna membeli sesuatu melalui tautan mereka.
Akibatnya, Capital One disebut menerima jutaan dolar komisi yang seharusnya menjadi hak para influencer, blogger, YouTuber, hingga afiliasi pemasaran lainnya.
Melansir dari Reuters, Hakim Trenga memutuskan bahwa para kreator memiliki dasar kuat untuk melanjutkan gugatan terhadap Unjust enrichment (pengayaan tidak adil), interferensi kontrak dan pendapatan, serta pelanggaran terhadap Computer Fraud and Abuse Act (undang-undang penipuan komputer federal).
Namun, hakim menolak klaim terkait konversi dan empat klaim hukum negara bagian lainnya.
Dalam pernyataan resminya, Capital One menegaskan bahwa mereka tidak menggantikan cookie milik afiliasi dan tidak secara ilegal mengklaim komisi dari kreator. Mereka juga menyebut bahwa pengalokasian komisi adalah tanggung jawab para merchant.
“Kami tidak setuju dengan tuduhan dalam gugatan dan siap membela diri di pengadilan,” ujar juru bicara Capital One.
Gugatan terhadap Capital One ini mencerminkan konflik yang lebih luas di dunia pemasaran afiliasi digital. Microsoft dan PayPal saat ini juga tengah menghadapi gugatan serupa terkait ekstensi belanja mereka masing-masing—Microsoft Shopping dan PayPal Honey.
Capital One mengakuisisi ekstensi browser ini ketika membeli startup teknologi belanja Wikibuy pada tahun 2018. Saat ini, Capital One menjadi bank komersial terbesar keenam di AS, terutama setelah menyelesaikan akuisisi Discover Financial Services pada Mei lalu.