Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa sistem identitas pembayaran nasional atau Payment ID yang tengah ramai diperbincangkan publik saat ini masih berada dalam tahap uji coba terbatas, bukan peluncuran resmi.
Dilansir dari CNBC Indonesia (24/07/25), penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, dalam menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Payment ID akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2025.
Menurut Dicky, informasi tersebut sebenarnya berkaitan dengan peluncuran bantuan sosial non-tunai (BNPT) di Banyuwangi yang memang akan menggunakan sistem Payment ID dalam lingkup uji coba (pilot project).
“Penyaluran bantuan sosial non-tunai yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus termasuk mendukung pilot project di Banyuwangi nanti,” jelasnya kepada CNBC Indonesia pada Kamis, 24 Juli 2025.
Hanya untuk Satu Use Case
Lebih lanjut, Dicky mengungkapkan bahwa Payment ID saat ini baru diujicobakan untuk satu skenario penggunaan atau one use case, yakni untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai.
Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat memastikan bahwa dana bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, tanpa celah untuk penyaluran ganda atau salah sasaran.
Walaupun uji coba ini dilakukan pada waktu yang berdekatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, BI menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu salah paham dan menganggap sistem ini sudah resmi diberlakukan secara nasional.
Implementasi Nasional Masih Lama
Bagi masyarakat yang menantikan kehadiran sistem Payment ID secara luas, tampaknya harus bersabar lebih lama. Sebab, berdasarkan peta jalan dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, implementasi nasional dari sistem ini baru direncanakan akan berlangsung pada tahun 2029.
Masih ada waktu beberapa tahun ke depan untuk menyempurnakan sistem dan memastikan infrastrukturnya matang.
“Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID masih membutuhkan waktu,” ujar Dicky. Artinya, BI masih akan terus melakukan uji coba, evaluasi, dan penguatan sistem sebelum resmi mengintegrasikan Payment ID sebagai standar transaksi nasional.
Menjamin Keamanan dan Privasi Data
Salah satu pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah soal keamanan sistem ini. Dicky memastikan bahwa aspek keamanan dan perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama dalam pengembangan Payment ID.
Ia menegaskan bahwa Payment ID akan bersifat internal dan hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki otorisasi serta hubungan kerja sama resmi (bersifat close loop contractual based).
Jika memang perlu diakses oleh pihak eksternal, penggunaan data hanya akan dilakukan dengan izin dari pemilik data (berbasis persetujuan pribadi atau private consent based), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” tegas Dicky.
Dengan sistem yang terstruktur dan aturan ketat tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir soal kemungkinan penyalahgunaan data atau pelanggaran privasi. BI juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Payment ID, Apa Sebenarnya?
Sebagai informasi, Payment ID merupakan sistem identitas pembayaran yang dikembangkan untuk mengintegrasikan seluruh data transaksi keuangan individu di Indonesia.
Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses identifikasi pembayaran, meningkatkan transparansi, serta mempercepat integrasi data dalam sistem keuangan digital nasional.
Jika nantinya sudah resmi diterapkan, sistem ini akan memberikan banyak manfaat, seperti efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial, pengawasan transaksi yang lebih akurat, serta potensi integrasi dengan berbagai layanan finansial digital lainnya.
Namun, untuk saat ini, penggunaan Payment ID masih dalam tahap awal dan belum diberlakukan secara nasional. Fokus utama BI adalah memastikan sistem ini berjalan optimal, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip perlindungan data pribadi.