Alumni Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, Arif Rahman Hakim Syadzali (kanan)
Lirboyo (Kemenag) — Alumni Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, Arif Rahman Hakim Syadzali, berhasil menembus program Doktoral (S3) di World Islamic Sciences and Education University (WISE) Amman, Yordania. Prestasi ini menjadi bukti nyata legalitas ijazah Ma’had Aly yang kini setara dengan perguruan tinggi lainnya, membuka gerbang pendidikan tinggi baik di dalam maupun luar negeri bagi para alumninya.
Pengakuan resmi atas ijazah Ma’had Aly dijamin oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Undang-undang ini memastikan bahwa mahasantri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan studinya berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah, menjadikan lulusannya memiliki kesempatan yang sama dengan lulusan perguruan tinggi pada umumnya, termasuk dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Arif Rahman Hakim, yang sebelumnya telah menyelesaikan Marhalah Ula (M1) dan Marhalah Tsaniyah (M2) di Ma’had Aly Lirboyo, memutuskan untuk memanfaatkan legalisasi pemerintah ini. “Awalnya saya ingin melanjutkan pendidikan tingkat doktor di Universitas Islam dalam negeri, tetapi setelah teman saya memberi informasi tentang perkuliahan di Yordania, saya berubah pikiran. Saya lebih tertarik melanjutkan di luar negeri,” ungkap pria kelahiran Purworejo ini di Lirboyo, Selasa (8/7/2025).
Pria kelahiran 1994 ini diterima di WISE University setelah pengumuman kelulusannya pada 6 Februari 2024 via daring. Ia berhasil lolos seleksi program Studi Fiqih wa Ushuluhu melalui jalur reguler.
“Saya mendaftar via daring pada awal Januari 2024 dan pertengahan Februari saya menerima pemberitahuan melalui email bahwa saya diterima, dan insyaallah berangkat akhir Februari ini,” kenangnya.
Meski sempat dirundung keraguan, terutama terkait pengakuan ijazah Ma’had Aly di Timur Tengah, Arif Rahman tidak menemui kendala berarti dalam tahap seleksi berkas. “Awalnya sih kurang begitu percaya diri, apalagi kan Ma’had Aly belum dikenal luas lebih-lebih di Yordania,” tuturnya. Namun, semua persyaratan terpenuhi termasuk ijazah S1 dengan predikat minimal Jayyid (Baik) dan ijazah S2 Jayyid Jiddan (Baik sekali).
Dengan demikian, kesempatan Arif Rahman Hakim ini menjadi “angin segar” bagi para lulusan Ma’had Aly di seluruh Indonesia. Hal ini juga sekaligus menghapus keraguan mengenai legalitas ijazah Ma’had Aly dan membuka peluang luas bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri, guna memperluas cakrawala keilmuan dan pengalamannya.
(A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari/Ma’had Aly Lirboyo)