Kadaker Makkah PPIH Arab Saudi, Ali Machzumi
Makkah (Kemenag) — Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Ali Machzumi mengatakan, nota diplomatik yang disampaikan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Agama telah terselesaikan dengan baik. Salah satu poin yang disampaikan adalah terkait penempatan jemaah di hotel dan itu sudah sesuai dengan standar dan kelayakan Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Ali menanggapi pemberitaan sejumlah media yang secara keliru menerjemahkan salah satu catatan dalam nota diplomatik itu sebagai penempatan jemaah di hotel yang tidak layak. Padahal, catatan itu bukan terkait kelayakan hotel, tapi terkait penempatan berbasis Syarikah.
Ali menegaskan, jemaah sudah ditempatkan di hotel yang standarnya ditentukan oleh Arab Saudi. “Akomodasi atau hotel yang digunakan oleh jemaah haji baik di Madinah maupun di Makkah, telah sesuai dengan standar, kelayakan dan tentunya berdasarkan perizinan-perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dan kami telah berupaya dan memenuhinya,” ujar Ali Machzumi, Sabtu (21/6/2025) di Kantor Urusan Haji Makkah.
“Terjemahan yang beredar kurang pas dengan teks arab yang sebenarnya. Kalau ditempatkan terpisah dari kloternya memang ada sebagian yang begitu. Karena penempatan jemaah di Makkah berdasarkan syarikah,” jelas Ali.
Ali mengatakan, penempatan jemaah Indonesia di Makkah berbasiskan syarikah itu adalah ketentuan dari Kementerian Haji Arab Saudi. “Sehingga jemaah gelombang pertama yang tiba di Madinah dan ditempatkan satu kloter dan satu hotel, kita susun ulang lagi. Karena aturannya penempatan jemaah di Makkah adalah berdasarkan syarikah,” jelasnya.
“Namun Ali mengatakan, penempatan jemaah di Makkah berbasis syarikah telah berjalan dengan baik,” katanya.
Sebagaimana diberitakan media sosial, nota diplomatik dilayangkan dari Duta Besar Arab Saudi di Jakarta terkait catatan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa itu terkait dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang sudah terselesaikan dan disampaikan penjelasannya kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Nota Diplomatik itu terbit pada 16 Juni 2025. Nota Diplomatik itu sejatinya menjadi catatan tertutup yang hanya ditujukan pada tiga pihak, yaitu: Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri.
Hilman menegaskan, sebagian besar sudah bisa diatasi di lapangan dan sudah sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat. Surat tersebut berbicara tentang apa yang sudah dilakukan oleh PPIH Arab Saudi sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji.