Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengumumkan daftar 36 perusahaan yang belum terdaftar atau belum memperbarui data terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Jika dalam waktu dekat pembaruan data tidak dilakukan, maka situs web milik perusahaan-perusahaan tersebut berisiko diblokir oleh pemerintah.
Salah satu nama yang tercantum dalam daftar ini adalah BYD, produsen otomotif asal Tiongkok yang dikenal dengan inovasi kendaraan listriknya. Masuknya BYD dalam daftar ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi PSE Privat bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, BYD Indonesia memberikan pernyataannya mengenai kelengkapan prosedur registrasi alamat resmi website BYD Indonesia di Kementerian Komdigi. Saat ini, BYD Indonesia sedang dalam proses melengkapi dokumen-dokumen untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Tim legal BYD Indonesia sedang melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif,” tulis pernyataan Luther Panjaitan selaku Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia kepada Mashable Indonesia, Rabu (4/6/2025).
Luther menambahkan bahwa kondisi website BYD Indonesia saat ini masih bisa diakses secara normal. Sehingga konsumen tetap aman dan nyaman saat mengunjungi website tersebut guna mendapatkan informasi terkait mobil listrik BYD.
“Terkait status PSE Privat dari website BYD Indonesia yang saat ini tengah menjadi perhatian, seperti diketahui kondisi website saat ini masih tetap bisa diakses,” tambah Luther.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tengah fokus menata ruang digital nasional melalui penerapan regulasi yang tegas. Salah satu kebijakan yang tengah diberlakukan adalah kewajiban bagi setiap PSE Privat untuk mendaftar dan secara rutin memperbarui data mereka.
“Seluruh PSE Privat baik dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” tegas Alexander Sabar.
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data bagi PSE Privat bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang transparan dan terpercaya.
Regulasi ini memastikan bahwa setiap data yang dikelola oleh PSE Privat di Indonesia memiliki akurasi tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan sistem yang lebih terstruktur, pemerintah dapat meningkatkan perlindungan pengguna, memperkuat keamanan siber, serta mendorong tata kelola data yang lebih baik di era digital.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar, tetapi masuk dalam kategori wajib pendaftaran, berpotensi menghadapi sanksi administratif. Salah satu tindakan yang dapat diterapkan adalah pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking) sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Alexander.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan digital nasional, serta meningkatkan transparansi dan perlindungan data bagi pengguna. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini diimbau segera melakukan pendaftaran guna menghindari dampak operasional yang lebih besar.